Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Struktur Pembiayaan pada Bank Syariah

8 Juni 2023   02:57 Diperbarui: 8 Juni 2023   03:05 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Struktur keuangan bank syariah mencerminkan prinsip syariah Islam yang melarang riba dan mengedepankan prinsip keadilan, kerja sama, dan pembagian risiko. Berikut ini adalah beberapa struktur keuangan umum yang digunakan dalam perbankan Islam:

1. Mudharabah:
Struktur keuangan ini merupakan kerjasama antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah bertindak sebagai pemberi pinjaman (Rab al-Maal) sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian oleh pemodal.

 2. Musyarakah:
Struktur keuangan ini juga mencakup kerjasama antara bank syariah dan nasabah. Keduanya bertindak sebagai mitra dalam sebuah perusahaan atau proyek. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Murabahah:
Struktur keuangan ini termasuk keuntungan yang signifikan dari transaksi jual beli. Bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun secara cicilan.

4. Ijarah:
Struktur keuangan ini mirip dengan konsep sewa atau leasing. Bank syariah membeli barang yang diinginkan nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa yang telah disepakati. Pelanggan dapat menggunakan objek terhadap pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

5. Istana:
Struktur keuangan ini digunakan untuk membiayai produksi barang atau proyek sesuai pesanan pelanggan. Bank syariah membiayai produksi barang atau proyek, dan pelanggan membayar banyak dana sesuai dengan jadwal yang disepakati.

 6. Salam:
Struktur pembiayaan ini melibatkan pembayaran di muka untuk pembelian barang di masa depan. Nasabah membayar sejumlah tertentu secara tunai kepada Bank Syariah dan Bank Syariah berjanji akan mengirimkan barang tersebut dalam waktu tertentu.

7. Tawarruq:
Struktur keuangan ini melibatkan jual beli barang dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan beberapa pihak. Nasabah membeli barang dari bank syariah dengan harga tunai kemudian menjualnya kepada pihak ketiga dengan harga kredit. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk menerima uang tunai.

Setiap bank syariah dapat menawarkan struktur pembiayaan yang berbeda tergantung pada kebijakan dan strategi bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun