Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Organisasi dalam Mengelola Bisnis Pembiayaan pada Bank Syariah

31 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 31 Maret 2023   21:11 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar-Dasar Organisasi Pembiayaan

Dana yang disediakan oleh bank syariah diharapkan dapat menunjang pendapatan yang berkesinambungan sepanjang hayatnya dan selalu berkualitas baik. Kualitas pembiayaan yang kurang baik atau bahkan memburuk secara langsung berdampak pada turunnya pendapatan dan keuntungan bank syariah. Penurunan penjualan dan keuntungan melemahkan kemampuan bank syariah untuk menyalurkan dana tambahan dan melakukan kegiatan bisnis lainnya. Kualitas pembiayaan yang buruk disebabkan oleh risiko bisnis yang dihadapi oleh nasabah yang menerima pengaturan pembiayaan, serta risiko khusus untuk bank syariah itu sendiri.

Risiko memberikan peluang keuangan kepada klien, yang dapat disebabkan oleh penurunan tingkat pendapatan usaha klien (wiraswasta), pemutusan hubungan kerja (pendapatan bunga), tidak dapat diandalkannya klien dalam mengelola dana (penyalahgunaan dana/side cutting). dan ketidaksempurnaan analis keuangan dalam membuat analisis dan struktur fasilitas yang ditawarkan kepada klien. Pembiayaan bermasalah tidak selalu disebabkan oleh kegagalan usaha klien. 

Beberapa kasus kegagalan keuangan disebabkan oleh penyalahgunaan dana, tidak hanya oleh nasabah tetapi juga oleh pembuat keputusan keuangan. Oleh karena itu, identifikasi dan pengurangan risiko keuangan tidak hanya terbatas pada analisis keuangan klien, tetapi juga dimulai dengan pembuatan kebijakan keuangan umum, persiapan organisasi yang tidak hanya mendistribusikan bahan kerja, tetapi juga mengurus pemeriksaan. . dan saldo. dan Mekanisme dan Batasan Perjanjian Keuangan. 

Rencana aksi ini dilaksanakan dengan mengikuti prinsip pengelolaan keuangan yang prudent. Pada level tertinggi, perusahaan yang memiliki bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang merupakan aturan main yang disepakati antara pemegang saham, komisaris, dan dewan direksi. Dewan dan komite menentukan kebijakan umum perusahaan, termasuk kebijakan keuangan umum.

   Untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya, bankir syariah dapat mengadopsi prinsip stabilitas, yang merupakan praktik terbaik menurut pedoman Komite Basel. Basel memberikan pedoman umum untuk praktik yang baik dalam manajemen risiko keuangan:

1. Menciptakan lingkungan risiko keuangan yang sesuai.

2. Mari kita pastikan bahwa pencairan hibah terjadi dalam proses yang lancar.

3. Melakukan pengelolaan keuangan yang tepat, pengukuran dan pemantauan proses implementasi.

4. Memastikan pengendalian risiko keuangan yang memadai.

    Selain prinsip-prinsip di atas, perbankan syariah juga perlu menambahkan prinsip khusus, yaitu memastikan bahwa ketentuan Syariah dipatuhi dalam penyaluran dana.

 

Fungsi-Fungsi Organisasi Pembiayaan

    Secara umum terdapat empat fungsi utama dalam sebuah organisasi keuangan yaitu fungsi strategis, fungsi pemasaran, fungsi pengambilan keputusan dan fungsi manajemen. Keempat fungsi tersebut dijelaskan sebagai berikut.

  • Operasi strategis dan penyusunan kebijakan keuangan

  Alokasi dana dimulai dengan definisi tujuan strategis. Ini termasuk menentukan pelanggan tersegmentasi, industri, dan target pertumbuhan dan menentukan tingkat risiko yang akan diambil. Sasaran strategis ini akan berdampak pada proses keuangan penjualan Bank, organisasi dan infrastruktur, serta alokasi sumber daya dan aktivitas pemasaran. Sasaran strategis umumnya diimplementasikan sedemikian rupa sehingga memiliki dampak yang bertahan lama pada bisnis bank.

Tugas strategis untuk menyalurkan dana dilakukan oleh direktur pelaksana dengan persetujuan para pejabat. Untuk mengimplementasikan juklak bidang keuangan, dibentuk satuan kerja yang bertugas merancang produk, menyusun regulasi dan prosedur, yang menjadi pedoman bagi satuan kerja lain dalam menjalankan tugasnya.

  • fungsi pemasaran

Dalam bisnis selalu ada bidang penjualan, tetapi bagaimana pemasaran membuat penjualan tergantung pada sifat bisnisnya. Penjualan lebih merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mendapatkan pembeli / pelanggan untuk membeli produk dan layanan yang ditawarkan, sedangkan pemasaran adalah segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi penjualan.

   Hal yang sama berlaku untuk lembaga keuangan bank. Agar bank dapat "menjual" produknya, baik keuangan maupun keuangan, bank membentuk satuan kerja yang terdiri dari tenaga pemasaran. Tugas utama pemasaran adalah menemukan pelanggan yang telah dinilai layak menurut kriteria yang telah ditentukan. Penjual keuangan bank disebut dengan berbagai istilah, termasuk manajer penjualan, CFO, manajer akun, manajer akun, atau manajer hubungan. Namun, istilah-istilah ini terkadang berbeda tergantung pada ruang lingkup pekerjaan, yang seringkali berbeda dari satu bank ke bank lainnya. 

    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun