3. Pembiayaan Syariah konsumsi Ini adalah pembiayaan yang disediakan untuk tujuan non komersial  dan biasanya perorangan.
4. Pembiayaan sindikasi Yaitu pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari satu lembaga keuangan perbankan untuk satu objek keuangan tertentu. Pembiayaan ini biasanya dibutuhkan oleh nasabah koperasi, karena nilai transaksinya sangat tinggi.
 5. Pembiayaan Pengambilalihan Yaitu pembiayaan yang timbul dari pengambilalihan transaksi non syariah yang dilakukan oleh  bank syariah atas permintaan nasabah.
 6. Pembiayaan Letter of Credit Pembiayaan diberikan untuk memfasilitasi bisnis impor dan ekspor dari  nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H