Mohon tunggu...
Putri Nur Rizki Wijayanti
Putri Nur Rizki Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Umsida Memberangkatkan Kelompok 7 KKN-P di Desa Candiwates, Pasuruan

17 Januari 2023   10:59 Diperbarui: 17 Januari 2023   11:20 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus berkiprah nyata dalam menjalankan pengabdian masyarakat. Tidak hanya menerjunkan para dosennya. Umsida juga menerjunkan para mahasiswanya melalui program Kuliah Kerja Nyata Pencerahan (KKN-P) di berbagai daerah. Kiprah nyata Kelompok 7 di Desa Candiwates. Kecamatan Prigen. Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan KKN-P  yang diketuai oleh Mochammad Rendy Pamungkas. mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS). Adapun anggotanya adalah berjumlah 23 anggota dari berbagai macam Prodi di Umsida.

"Pada pagi yang cerah ini. mahasiswa KKN-P berangkat ke lokasi masing masing. Sebelum pemberangkatan KKN-P perwakilan setiap anggota kelompok mengikuti pelatihan jurnalistik publikasi dan UGC Umsida," ujar Rendy, Senin (16/01 2023). 

Rendy menambahkan bahwa ia berharap mahasiswa peserta KKN-P ini bisa menjaga nama baik almamater universitas. Serta kelompok 7 dapat menjaga Kesehatan selama di sana agar dapat melaksanakan kegiatan KKN dengan baik dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun