Mohon tunggu...
Annisa Putri Nurdin
Annisa Putri Nurdin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Daun yang jatuh tak pernah membenci angin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dan Pemilihan Umum

7 April 2022   20:12 Diperbarui: 24 April 2022   23:29 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu juga, di adakannya pemilihan umum ini berguna bagi otonomi daerah, yaitu untuk memperkuat otonomi daerah, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya memperhatikan dan mendengarkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Seperti yang sudah di singgung di atas, adanya pemilihan umum secara langsung ini merupakan perwujudan dari konstitusi dan UUD 1945 bahwa masing masing kepala pemerintahan di tiap jabatan tertentu di berbagai tingkatan di pilih langsung oleh rakyat secara demokratis.

Itulah beberapa kelebihan dari di adakannya pemilihan umum secara langsung atau secara demokrasi oleh rakyat. Lalu, terlapas dari kelebihan nya, apa saja kerugian dari adanya pemilihan umum ini ?

Diantara kekurangan di lakukannya pemilihan umum yaitu pertama mengadakan pemilihan umum itu menguras biaya yang tidak sedikit, bahkan dapat dikatakan sangat besar. Mengapa ? karena banyak biaya yang di butuhkan seperti membayar gaji petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) di 33 provinsi yang tersebar di Indonesia, belum lagi peralatan, inventaris dan lain lain. Ajang pemilihan umum ini juga memanfaatkan masalah ekonomi yang dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah, maka suara mereka dapat di bayar dengan uang atapun yang lainnya, tak hanya itu pasangan calon banyak memberikan mereka janji janji manis jika pasangan calon tersebut terpilih.

Adapula kekurangan lainnya yaitu kampanye negative, kampanye negative ini terjadu karena kurang nya sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat. Kampanye negative ini mengarah kepada muncul nya fitnah yang dapat memperkeruh suasana pemilihan umum. Dan yang terakhir yaitu intimidasi, hal ini sangat berbahaya dan menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilihan umum yang sudah di tentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun