Selain itu juga, di adakannya pemilihan umum ini berguna bagi otonomi daerah, yaitu untuk memperkuat otonomi daerah, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya memperhatikan dan mendengarkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Seperti yang sudah di singgung di atas, adanya pemilihan umum secara langsung ini merupakan perwujudan dari konstitusi dan UUD 1945 bahwa masing masing kepala pemerintahan di tiap jabatan tertentu di berbagai tingkatan di pilih langsung oleh rakyat secara demokratis.
Itulah beberapa kelebihan dari di adakannya pemilihan umum secara langsung atau secara demokrasi oleh rakyat. Lalu, terlapas dari kelebihan nya, apa saja kerugian dari adanya pemilihan umum ini ?
Diantara kekurangan di lakukannya pemilihan umum yaitu pertama mengadakan pemilihan umum itu menguras biaya yang tidak sedikit, bahkan dapat dikatakan sangat besar. Mengapa ? karena banyak biaya yang di butuhkan seperti membayar gaji petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) di 33 provinsi yang tersebar di Indonesia, belum lagi peralatan, inventaris dan lain lain. Ajang pemilihan umum ini juga memanfaatkan masalah ekonomi yang dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah, maka suara mereka dapat di bayar dengan uang atapun yang lainnya, tak hanya itu pasangan calon banyak memberikan mereka janji janji manis jika pasangan calon tersebut terpilih.
Adapula kekurangan lainnya yaitu kampanye negative, kampanye negative ini terjadu karena kurang nya sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat. Kampanye negative ini mengarah kepada muncul nya fitnah yang dapat memperkeruh suasana pemilihan umum. Dan yang terakhir yaitu intimidasi, hal ini sangat berbahaya dan menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilihan umum yang sudah di tentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H