Nama: Putri Nur Ernita
Kelas: HES 5C
NIM: 222111100
Analisis Pemikiran Marx Weber dan H.L.A. Hart
 1. Marx Weber
Marx Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan filsuf Jerman yang dikenal dengan pemikirannya tentang masyarakat modern, rasionalisasi, dan etika kerja. Beberapa konsep kunci dalam pemikirannya meliputi:
- Rasionalisasi: Weber mengamati bahwa masyarakat modern mengalami proses rasionalisasi di berbagai bidang, termasuk ekonomi, agama, dan administrasi. Rasionalisasi mengacu pada penggantian nilai-nilai tradisional dengan prinsip-prinsip yang lebih logis dan efisien.
- Etika Protestan: Dalam karya terkenalnya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber berargumen bahwa etika kerja yang berasal dari Protestanisme, terutama kalvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme. Nilai-nilai seperti kerja keras dan penghematan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi.
-Tipe-tipe Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga tipe: otoritas tradisional (berbasis pada tradisi dan adat), otoritas karismatik (berbasis pada pesona individu), dan otoritas rasional-legal (berbasis pada hukum dan peraturan). Ini penting untuk memahami dinamika kekuasaan dalam masyarakat.
- Bureaucracy (Birokrasi): Weber juga mengembangkan teori birokrasi, yang menekankan pentingnya struktur organisasi yang teratur dan efisien dalam administrasi publik dan swasta. Ia melihat birokrasi sebagai cara untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan sumber daya.
 2.H.L.A. Hart
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang berpengaruh, terkenal karena pemikirannya dalam bidang teori hukum. Beberapa konsep penting dalam pemikirannya meliputi:
- Teori Hukum Positif: Hart memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, berbeda dengan hukum alami yang dianggap sebagai seperangkat prinsip moral yang universal. Ia mengemukakan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial dan tidak hanya berdasarkan moralitas.
- Aturan Primer dan Sekunder: Dalam karyanya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang memberikan prosedur untuk menciptakan, mengubah, dan menghapus aturan primer). Aturan sekunder ini mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi.
- Sistem Hukum: Hart berargumen bahwa sistem hukum adalah struktur yang kompleks yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang bagaimana hukum beroperasi dalam praktik.
- Kritik Terhadap Positivisme Hukum: Hart juga mengkritik pandangan positivis hukum yang ekstrem, yang mengabaikan aspek moral dan sosial dalam hukum. Ia mengakui bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai masyarakat yang mendasarinya.
Kesimpulan
Pemikiran Marx Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dinamika sosial dan hukum. Weber menyoroti perubahan sosial dan ekonomi dalam konteks rasionalisasi dan otoritas, sementara Hart menawarkan analisis mendalam tentang hukum sebagai sistem sosial yang kompleks. Keduanya berkontribusi dalam pemikiran sosial dan hukum modern, meskipun dari perspektif yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI