H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang berpengaruh, terkenal karena pemikirannya dalam bidang teori hukum. Beberapa konsep penting dalam pemikirannya meliputi:
- Teori Hukum Positif: Hart memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, berbeda dengan hukum alami yang dianggap sebagai seperangkat prinsip moral yang universal. Ia mengemukakan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial dan tidak hanya berdasarkan moralitas.
- Aturan Primer dan Sekunder: Dalam karyanya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang memberikan prosedur untuk menciptakan, mengubah, dan menghapus aturan primer). Aturan sekunder ini mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan, dan aturan adjudikasi.
- Sistem Hukum: Hart berargumen bahwa sistem hukum adalah struktur yang kompleks yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang bagaimana hukum beroperasi dalam praktik.
- Kritik Terhadap Positivisme Hukum: Hart juga mengkritik pandangan positivis hukum yang ekstrem, yang mengabaikan aspek moral dan sosial dalam hukum. Ia mengakui bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai masyarakat yang mendasarinya.
Kesimpulan
Pemikiran Marx Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dinamika sosial dan hukum. Weber menyoroti perubahan sosial dan ekonomi dalam konteks rasionalisasi dan otoritas, sementara Hart menawarkan analisis mendalam tentang hukum sebagai sistem sosial yang kompleks. Keduanya berkontribusi dalam pemikiran sosial dan hukum modern, meskipun dari perspektif yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H