Mohon tunggu...
Putri Nur
Putri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Restu ibu nomer 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

16 September 2024   20:35 Diperbarui: 16 September 2024   21:17 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HES 5C (Sosiologi Hukum)

1. Ririn Putri Herlinda (222111086)

2. Yunita Dian Utami (222111099)

3. Putri Nur Ernita (222111100)

4. Amanda Yulianti (222111111)

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli

1. Soerjono Soekanto, sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.

kata kunci: Cabang Ilmu Pengetahuan: Menunjukkan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin ilmu tersendiri yang memiliki fokus dan metodologi khusus dalam mempelajari hukum.

2. Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

kata kunci: Konteks Sosial: Menekankan bahwa analisis hukum dalam sosiologi hukum selalu mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, ekonomi, dan politik dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dan diterima dalam masyarakat.

3. Otje Salman, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun