Mohon tunggu...
Putri Noor Jehan
Putri Noor Jehan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Alumni Jurusan Ilmu Komunikasi

Tertarik pada kajian media, dan isu keberagaman. Menikmati segala produk budaya populer.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Humas Pemerintah dalam Meningkatkan Partisipasi Publik Pada Era New Normal

16 Juli 2020   10:05 Diperbarui: 16 Juli 2020   10:10 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak dari virus Covid 19 sangat luas hingga mengganggu berbagai sektor kehidupan. Selain berdampak bagi kesehatan masyarakat, Covid-19 juga mempengaruhi sendi-sendi perekonomian yang ada di Indonesia. Pemerintah kemudian berupaya untuk memulihkan perekonomian dengan memberlakukan tatanan hidup baru atau yang dikenal dengan New Normal. 

Wiku Adisasmita, selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa new normal berarti menjalani kehidupan normal dengan memberlakukan protokol kesehatan hingga ditemukannya obat dan vaksin Corona. Sehingga pada era new normal ini, protokol kesehatan menjadi hal yang sangat penting.

Era new normal ditandai dengan beroperasinya kembali pasar, mal, dan toko yang sebelumnya ditutup untuk menghindari penyebaran virus. Meskipun pasar, mal, dan toko tersebut kembali dibuka bukan berarti masyarakat tidak akan tertular oleh virus. Oleh sebab itu terdapat beberapa pedoman kesehatan new normal seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan sebagainya. 

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, seberapa patuhkah masyarakat terhadap protokol tersebut dan bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan masyarakat agar tatanan hidup baru ini tidak hanya dapat memulihkan ekonomi namun juga mengurangi resiko korban yang tertular?

Koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi hal yang penting untuk memutus rantai penyebaran virus sekaligus memulihkan ekonomi agar tatanan hidup baru ini dapat berhasil diberlakukan. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan yang harus diikuti. 

Dalam hal ini, komunikasi persuasif penting untuk dilakukan. Kenneth E. Anderson menyatakan bahwa komunikasi persuasif merupakan proses komunikasi yang berupaya untuk mempengaruhi pikiran komunikan sehingga komunikator dapat mengubah tingkah laku dan perbuatan komunikan. 

Melalui sosialisasi yang masif, pemerintah akan mempengaruhi kognitif masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami, menilai, dan menganalisis pentingnya penerapan protokol kesehatan. Pemahaman-pemahaman ini yang nantinya akan membentuk pola pikir dan perikaku masyarakat.

Pemerintah pada era new normal ini tidak hanya sebagai server, tetapi juga sebagai tutor. Pemerintah tidak hanya sebagai server yang menyediakan berbagai program dan kebijakan, tetapi juga sebagai tutor yang mengedukasi masyarakat. Edukasi ini diperlukan agar terjalin komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah. 

Menurut Mc. Crosky dan Knapp, komunikasi efektif terjadi ketika komunikan dan komunikator mempunyai pengertian makna yang sama. Oleh sebab itu, perlu adanya pemaknaan yang sama antara pemerintah dengan masyarakat mengenai tatanan hidup baru ini. Apabila edukasi kurang dilakukan, masyarakat bisa saja menyimpulkan new normal ini menurut defenisinya sendiri, dan mulai tidak mengindahkan pedoman protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Humas pemerintah memiliki peran strategis dalam mengedukasi dan menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Sosialisasi masif harus terus dilakukan agar tidak menambah rantai penyebaran virus karena ruang-ruang publik telah dibuka kembali. Kenapa harus humas pemerintah? Hal ini dikarenakan humas pemerintah berfungsi sebagai unit organisasi yang mempunyai peran melaksanakan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi dengan publiknya. 

Humas pemerintah selain sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, juga merupakan ujung tombak pengelolaan informasi. Humas pemerintah memiliki peran untuk mengklarifikasi data dan infomasi yang berkembang di masyarakat, menyosialisasikan kebijakan dan program pemerintah, ataupun menampung dan mengolah aspirasi masyarakat. 

Oleh sebab itu data-data yang diberikan oleh humas pemerintah membantu masyarakat dalam menyeleksi informasi palsu (hoax) yang berkembang di masyarakat. Humas pemerintah berupaya membangun citra dan reputasi positif pemerintah sehingga mampu membangun kepercayaan dan partisipasi publik.

Kepercayaan publik dapat dibangun apabila adanya transparasi informasi yang dilakukan oleh pemerintah. Transparasi data yang diberikan seperti data mengenai anggaran kesehatan yang ditetapkan, data mengenai lokasi penyebaran virus, maupun data mengenai kesiapan alat kesehatan yang dimiliki. 

Melalui data-data tersebut publik tidak akan bertanya-tanya mengenai kesiapan pemerintah pada era new normal ini dan tidak berinisiatif mengambil langkah sendiri yang bisa saja keliru dan dapat menambah angka penyebaran virus. Keterbukaan informasi publik ini akan membuat masyarakat berhati-hati ketika berada di ruang publik dan mengikuti pedoman yang diberikan pemerintah dalam penerapan new normal.

Perihal keterbukaan informasi publik ini telah diamanatkan pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Undang-undang ini menyebutkan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Humas pemerintah sebagai pengelola informasi publik dituntut untuk menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Keterkaitannya dengan era new normal ini, humas pemerintah harus menyediakan informasi publik secara lengkap mengenai penyebaran dan risiko penularan ketika ruang-ruang publik kembali dibuka, sehingga kegiatan ekonomi tidak mengancam kesehatan masyarakat. Humas pemerintah dituntut untuk aktif melaporkan secara berkala ataupun serta merta informasi yang menyangkut kehidupan masyarakat.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) nomor 30 tahun 2011 menyebutkan bahwa humas pemerintah mempunyai peran sebagai katalisator. Yakni berperan melakukan berbagai pendekatan dan strategi untuk mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik. 

Untuk dapat mempengaruhi sikap dan pendapat publik tersebutlah maka penting dilakukannya transparasi. Melalui transparasi pemerintah, masyarakat akan lebih percaya, mengerti, dan memahami kebijakan yang dirancang oleh pemerintah dan kemudian akan menumbuhkan partisipasi publik. Keberhasilan suatu kebijakan pemerintah diukur oleh besarnya partisipasi publik.

Partisipasi publik dalam perspektif citizenship berarti publik berhak untuk berpatisipasi dalam pembuatan keputusan yang menyangkut orang banyak. Negara bukanlah sebagai lokalitas fisik, sehingga negara tidak hanya memerlukan occupant (penduduk) tetapi juga citizen (warga negara) yang ikut serta dalam kehidupan bernegara. 

Untuk memenuhi hak publik tersebut, pemerintah sedapat mungkin menjadi tutor yang mendidik masyarakat untuk berbicara, memberi akses masyarakat untuk berpendapat dan bermusyawarah terkait permasalahan-permasalahan yang ada. Hal ini kembali lagi menjadi peran humas pemerintah, yang dalam reformasi birokrasi juga menggunakan model komunikasi dua arah timbal balik yang simetris dalam upaya transparasi dan akuntabilitas informasi.

Partisipasi publik pada era new normal ini sangat penting demi keselamatan hidup bersama. Apabila masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, virus ini akan menyebar dengan sangat cepat menyerang berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu pemerintah dengan bantuan humas sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat harus perlu secara terus menerus menyosialisasikan pedoman penerapan tatanan normal baru. 

Selain itu pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar masyarakat tidak abai dan ikut berpatisipasi dalam upaya memutuskan penyebaran Covid-19. Peran pemerintah dan partisipasi publik adalah dua hal yang saling bergantung satu sama lain, saling menopang, dan mempengaruhi keberhasilan penerapan tatanan hidup baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun