Buyback adalah harga yang ditawarkan oleh Antam jika kamu berniat untuk menjual emas yang kamu miliki.
Jangan lupa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.Â
Namun, jika kamu memiliki NPWP, kamu bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45%.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI