Buyback adalah harga yang ditawarkan oleh Antam jika kamu berniat untuk menjual emas yang kamu miliki.
Jangan lupa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.Â
Namun, jika kamu memiliki NPWP, kamu bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45%.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!