Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam. Dengan Dosen Pengampu Dr.H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM, CHCM.Â
     Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah terjadi pada tahun 622 Masehi. Ini bukan sekadar pergerakan geografis, namun juga merupakan momen penting dalam sejarah Islam.  Hijrah menandai awal  kalender Hijriah dan juga merupakan saat Nabi Muhammad mendapat dukungan dari masyarakat Madinah yang mengakui kepemimpinannya. Hal ini memungkinkan perkembangan awal umat Islam dan membangun masyarakat yang kuat di Madinah. Peristiwa ini turut mempengaruhi dinamika politik, sosial, dan agama pada masa itu.
Hijrah Nabi ke Madinah
     Hijrah berasal dari bahasa arab yang artinya pindah, menjauhi atau menghindari. Dalam sejarah perkembangan umat
Islam, hijrah memiliki pengertian perpindahan Rasul bersama para sahabat ke Madinah. Nabi Muhammad hijrah ke Madinah setelah menerima wahyu dari Allah dan meninggalkan Mekkah karena ancaman terhadap nyawanya. Beberapa Muslim melakukan perjalanan diam-diam ke Madinah. Kepergian mereka tidak banyak menarik perhatian, karena perhatian umat Islam tertuju pada Nabi Muhammad SAW. Ketika Nabi bersiap untuk hijrah. Nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mengenakan jas hijaunya. Ali kemudian diminta untuk berbaring di tempat tidurnya di tempatnya. Malam dia pergi bersama temannya Abu Bakar dikenal sebagai "Malam Hijrah". Semua ini terjadi tanpa sepengetahuan kaum kafir Quraisy. Keesokan harinya, mereka menerobos masuk dan menemukan Ali.Â
      Orang-orang Kafir Quraisy tersebut marah dan kecewa karena mereka gagal membunuh Rasulullah Saw. Dalam perjalanan menuju Madinah Rasulullah Saw dan Abu Bakar  memilih bersembunyi dahulu di Gua Sur, sebelah selatan Mekkah, karena pasti kaum Quraisy akan mencari mereka di utara, karena Madinah berada di utara Mekkah. Di dalam gua, mereka menugaskan putra Abu Bakar, yang bernama Abdullah, untuk mencari informasi. Abdullah yang masih tinggal di Mekkah setiap malam datang ke Gua Chur untuk melaporkan informasi yang diperolehnya dan membawakan makanan. Pagi harinya, asisten Abu Bakar, Amir bin Fuhairah, menghapus semua jejak Abdullah. Setelah aman, mereka menuju ke Madinah.Â
      Abu Bakar menyewa Abdullah bin Uraiqith  untuk memandu jalan ke Madinah, menghindari jalan utama. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan secara diam-diam ke Madinah. Setelah beberapa hari perjalanan, kami tiba di Quba. Di Quba, Rasulullah singgah di kediaman Kulsum bin Khadem. Nabi tinggal di Quba selama empat hari dan menghabiskan empat hari membangun masjid dan shalat di dalamnya. Masjid Quba merupakan masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad SAW.
       Pada tanggal 13 Rabiul Awwal Rasulullah Saw memasuki kota Madinah, dan sejak saat itu kota Yatsrib berganti nama menjadi Madinah. Orang-orang saling berpelukan untuk memberi tempat tinggal bagi Nabi. Kemudian dia memberikannya kepada untanya. Di mana pun untanya beristirahat, disitulah ia akan tetap tinggal. Kemudian sebuah masjid dibangun. Belakangan, Masjid Nabawi menjadi pusat dakwah Islam.Di Madinah, Nabi membentuk komunitas orang beriman dan membentuk aliansi politik dan sosial dengan suku-suku setempat. Salah satunya mempersatukan kaum Muhajirin dan Ansar. Hal ini memungkinkan dia untuk menyebarkan Islam dan meletakkan dasar yang kuat bagi agama tersebut. Hijrahnya Nabi Muhammad SAW merupakan titik balik penting dalam sejarah Islam.
Dasar politik Madinah
      Dalam menjalankan pemerintahan Islam, Rasulullah menggunakan sistem terpusat (top-down) yang dipimpin oleh kepala negara yaitu Nabi Muhammad SAW.
Beberapa prinsip politik yang dianut di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW antara lain:
- Keadilan: Mendistribusikan keadilan kepada seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi atau etnis.
- Syura: Konsultasi masyarakat dan partisipasi dalam keputusan politik penting.
- Kebebasan Beragama: Perlindungan kebebasan beribadah bagi semua agama di Madinah.
- Hak Asasi Manusia: Melindungi hak-hak pribadi seperti hak milik, hak berbicara, dan hak untuk hidup.
- Kerjasama antar suku dan kelompok: Menjalin kerja sama antar suku Arab dan kelompok lain untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas.
- Hukum yang Adil: Menegakkan hukum yang adil berdasarkan ajaran Islam untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Semua ini adalah prinsip-prinsip dasar yang mendasari politik Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Piagam Madinah : Darussalam dan Darul Islam
    Piagam Madinah  atau Konstitusi Madinah merupakan dokumen sejarah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW yang hijrah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Piagam ini merupakan perjanjian antara suku Arab dan  Yahudi di Madinah yang mengatur hubungan mereka dan menjadi dasar  negara Islam pertama. Dokumen ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Madinah, termasuk hak, tanggung jawab, dan perlindungan seluruh penduduk, baik Muslim maupun non-Muslim.
     Piagam Madinah juga menetapkan prinsip-prinsip keadilan, keamanan, dan pemisahan kekuasaan di antara suku-suku  Madinah. Secara lebih luas, piagam ini merupakan salah satu piagam terpenting dalam sejarah Islam, karena tidak hanya mengatur persoalan politik dan sosial, namun juga memberikan pedoman pendirian negara Islam pertama di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.  Hal ini menjadi landasan  tatanan sosial dan hukum dalam masyarakat Islam pada saat itu.Â
     Agama Madinah mengandung konsep-konsep penting yang mempengaruhi terbentuknya masyarakat Madinah setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW. Meskipun istilah 'Darul Islam'  tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam, konsep tersebut tercermin dalam hubungan  antara suku Arab dan  Yahudi di Madinah. 'Darussalam' menggambarkan Madinah sebagai 'rumah perdamaian' dan menekankan perlindungan dan kedamaian bagi seluruh penduduk Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim.
    Hal ini menciptakan lingkungan di mana setiap orang dapat hidup dengan ketenangan pikiran.Di sisi lain, 'Darul Islam' adalah istilah luas yang mengacu pada 'rumah Islam' atau wilayah di mana hukum Islam diterapkan.Meskipun istilah tersebut tidak disebutkan secara langsung dalam konteks Piagam Madinah, Madinah juga mencakup komunitas non-Muslim, namun di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, Madinah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H