Mohon tunggu...
Putri Nabila Ramadhani
Putri Nabila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya adalah memasak, menonton film, membaca novel, dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hijrah Nabi ke Madinah, Dasar Berpolitik Negeri Madinah, Piagam Madinah: Darussalam dan Darul Islam

27 November 2023   23:18 Diperbarui: 28 November 2023   19:22 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://pin.it/3Wun4O5t sumber gambar

          Piagam Madinah juga menetapkan prinsip-prinsip keadilan, keamanan, dan pemisahan kekuasaan di antara suku-suku  Madinah. Secara lebih luas, piagam ini merupakan salah satu piagam terpenting dalam sejarah Islam, karena tidak hanya mengatur persoalan politik dan sosial, namun juga memberikan pedoman pendirian negara Islam pertama di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW.  Hal ini menjadi landasan  tatanan sosial dan hukum dalam masyarakat Islam pada saat itu. 

         Agama Madinah mengandung konsep-konsep penting yang mempengaruhi terbentuknya masyarakat Madinah setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW. Meskipun istilah 'Darul Islam'  tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam, konsep tersebut tercermin dalam hubungan  antara suku Arab dan  Yahudi di Madinah. 'Darussalam' menggambarkan Madinah sebagai 'rumah perdamaian' dan menekankan perlindungan dan kedamaian bagi seluruh penduduk Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim.

        Hal ini menciptakan lingkungan di mana setiap orang dapat hidup dengan ketenangan pikiran.Di sisi lain, 'Darul Islam' adalah istilah luas yang mengacu pada 'rumah Islam' atau wilayah di mana hukum Islam diterapkan.Meskipun istilah tersebut tidak disebutkan secara langsung dalam konteks Piagam Madinah, Madinah juga mencakup komunitas non-Muslim, namun di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, Madinah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun