Mohon tunggu...
Putri Nabila
Putri Nabila Mohon Tunggu... -

Student of International Relation

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pro dan Kontra Terkait Hukuman Mati Penyelundup Narkoba di Indonesia

4 Maret 2015   18:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:10 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan telah dibuat, hukuman mati akan segera di laksanakan bagi 9 orang penyelundup narkoba berkewarganegaraan asing, tidak hanya dari Australia tetapi juga dari beberapa negara-negara lainnya yaitu dari Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina. Protes keras terus berdatangan menghujani keputusan eksekusi mati tersebut. Mulai dari lembaga hak asasi manusia hingga bapak Gubernur kontroversial kami, Basuki Tjahaja Purnama. Merujuk pendapat beliau, para terpidana masih memiliki kemungkinan untuk berubah menjadi warga yang lebih baik. Selain dari kemungkinan berubah, menurut bapak Gubernur yang akrab disapa pak Ahok tersebut berpendapat bahwa hukuman mati hanya layak diberikan kepada terpidana yang ketahuan masih mengonsumsi atau melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi, sedangkan hukuman yang seharusnya diberikan bagi terpidana narkoba yakni kurungan penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa tahanan. Hal itu sah saja dikemukakan terlepas dari masyarakat setuju atau tidak setuju dengan pendapat tersebut.

Kalau saya adalah bagian masyarakat yang setuju dengan hukuman mati bagi para penyelundup narkoba. Menurut saya, kegiatan menyelundupkan narkoba merupakan tindak kejahatan besar, sebanding dengan pembunuhan. Karena efek domino dari penyelundupan narkoba sangat mematikan. Jadi, wajar saja menurut saya kalau penyelundup berwarganegara asing yang merusak masyarakat Indonesia diberikan hukuman mati. Barulah jika para pemakai (BUKAN PENYELUNDUP) harus lebih utama di beri rehabilitasi ketimbang jerat penjara. Sudah warga asing, ingin merusak masyarakat Indonesia dengan narkoba, janganlah diberi ampun!

Lalu bagaimana merujuk pada HAK ASASI untuk hidup bagi manusia? Pertanyaan semacam ini akan saya kembalikan lagi pada lembaga-lembaga HAM yang membantu keluarga terpidana hukuman mati warga negara asing penyelundup narkoba, 'hey, kemana saja kalian ketika beberapa WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Timur Tengah di dakwa hukuman mati hanya karena mencuri, yang memang dikarenakan gajinya tidak dibayarkan oleh sang majikan dan dia juga mengalami penyiksaan fisik dan batin setiap harinya? Apa kalian benar-benar berusaha keras memperjuangkan para WNI tersebut? Tidak kan, hanya para diplomat yang berjuang. Kalian bahakan tidak ingin tahu.'Kalau merujuk pada tindakan HAM tentu penjatuhan hukuman mati bukan bentuk pelanggaran HAM, hal itu merupakan bentuk hukuman serta bentuk kedaulatan Indonesia. Dunia ini memang lucu, pernahkah kalian menyadari bahwa penjajahan Israel di atas tanah Palestina adalah bentuk nyata tindakan pelanggaran HAM dimuka bumi ini, bukannya eksekusi mati penyelundup narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun