Mohon tunggu...
Putri MeilaniGustian
Putri MeilaniGustian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya putri meilani gustian mahasiswa semseter akhir programm studi S1 Managemen dari Universitas Teknologi Digital Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Sistem Pengisian dan Penyimpanan Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik di Puskesmas SumurBandung, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat

17 Mei 2024   14:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   14:31 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahyudi dkk (dalam Muhtar Sapiri) 

c. Mendukung riset dan pengembangan ilmu kedokteran rekam medis dapat digunakan sebagai sumber data untuk penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran data yang terdapat pada rekam medis dapat digunakan untuk mempelajari penyakit dan pengobatannya serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan kesehatan.

d. Menyediakan informasi untuk kepentingan administrasi dan hukum rekam medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses administrasi dan hukum terkait dengan pelayanan kesehatan titik informasi yang terdapat pada rekam medis dapat digunakan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan telah diberikan dengan standar yang sesuai serta untuk mendukung proses klaim asuransi dan pengajuan gugatan malpraktik. 

2.1.1.3 Kegunaan Rekam Medis Elektronik
Kegunaan rekam medis dikenal dengan singkatan ALFRED AIR yang terdiri dari Administration, Legal, Financial, Research, Education, Documentation, Accurancy, Information Dan Responsibility.  Konsep ini merujuk pada fungsi-fungsi penting yang harus dilakukan dalam pengelolaan rekam medis. berikut adalah penjelasan kegunaan rekam medis menurut ALFRED AIR (Sylvia Anjani dan maulana tomy abiyasa 2023)
a. Administration, artinya rekam medis dapat digunakan untuk administrasi rumah sakit dan manajemen pasien data yang tercatat dalam rekam medis dapat membantu rumah sakit dalam mengelola pasien seperti mengatur jadwal rawat inap memprioritaskan pasien yang membutuhkan perawatan segera dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
b. Legal,artinya rekam medis dapat digunakan sebagai bukti hukum jika terjadi klaim atau gugatan dari pasien terhadap rumah sakit atau tenaga medis yang merawatnya rekam medis harus memuat semua informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan.
c. Financial, artinya rekam medis juga dapat digunakan untuk keperluan keuangan seperti pengajuan klaim asuransi atau klaim jaminan kesehatan nasional data yang tercatat  dalam rekam medis harus lengkap dan akurat untuk memudahkan proses klaim.
d. Research, artinya rekam medis dapat digunakan untuk keperluan penelitian medis data yang tercatat dalam rekam medis dapat digunakan untuk mempelajari trend kesehatan dan pola penyakit serta memperbaiki pengobatan dan perawatan medis.
e. Education,  artinya rekam medis dapat digunakan sebagai sumber belajar bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga medis rekam medis dapat digunakan sebagai studi kasus dan contoh dalam pembelajaran medis.
f. Documentation, artinya rekam medis harus mencatat semua informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan rekam medis yang baik dapat membantu tenaga medis dalam memberikan perawatan yang tepat dan efektif.
g. Accurancy, artinya rekam medis harus mencatat semua informasi dengan akurat dan lengkap ketidaktepatan atau ketidaklengkapan informasi dalam rekam medis dapat berdampak buruk pada perawatan pasien.
h. Information, artinya rekam medis dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan informasi ini dapat membantu tenaga medis dalam memberikan perawatan yang tepat dan efektif.
i. Responsibility, artinya rekam medis merupakan tanggung jawab rumah sakit atau tenaga medis yang merawat pasien rekam medis harus disimpan dengan aman dan rahasia serta di akhir hanya oleh pihak yang berwenang.

2.1.1.4 Tantangan Penggunaan Rekam Medis Elektronik
Tantangan dalam pre-implementasi rekam medis elektronik adalah permasalahan penggunaan teknologi informasi, yaitu kebutuhan dokter terhadap penggunaan teknologi serta diperlukan pelatihan sebelum menggunakan teknologi.  Perlu diperhatikan kebutuhan disain tempat kerja untuk kelancaran penyeayanan serta tingginya praktisi yang resisten terhadap perubahan karena mereka telah terpola dan masih senang dengan pekerjaan lama yaitu menggunakan rekam medis kertas, alur kerja dengan rekam medis elektronik dinilai efektif, namun untuk pre-implementasi peningkatan efektifitas belum dapat dirasakan karena masih dalam fase adaptasi.  Keamanan dan kualitas data pasien masih diragukan, biaya yang tinggi dalam adopsi rekam medis elektronik dan gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan produktifitas. Zandieh er.al( Feby Erawantini 2021).
Selain itu tantangan lain yang dihadapi berkaitan dengan sarana prasarana yang ada di tempat pelayanan itu sendiri, larena dalam pnerapannya rekam medis elektronik ini sangat banyak komponen yang harus di siapkannya selain kemampuan yang handal, sarana prasarana sangat menentukan keberhasilan dari rekam medis elektronik itu sendiri ( Feby Erawati 2021).

2.1.1.5 Etika Rekam Medis Elektronik
Penyelenggaraan rekam medis bukan hanya terkait dengan teknis, tetapi juga memiliki aspek etika yang penting dalam melindungi hak pasien dan penggunaanya dalam pengambilan keputusan klinis, etika dalam penyelenggaraan rekam medis sangat penting dalam terselenggaraya pelayanan yang maksimal.
Etika dalam penyelenggaraan rekam medis sangat penting untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi pasien serta untuk menjaga profesionalisme dalam penyimpanan dan pengolahan rekam medis.  Salah satunya ditujukan dengan memastikan bahwa informasi yang disimpan dan di kelola oleh rekam medis sangat akurat dan lengkap.  Etika juga berperan dalam menentukan standar pelayanan kesehatan yang berkulitas dan memastikan bahwa informasi yang terkait dengan kesahatan pasien diperlakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip etika yang ada.  Penyelenggaraan rekam medis harus mematuhi kode etik dalam pengelolaan rekam medis dan melindungi hak hak pasien, terkait informasi kesehatan.
Penyelenggaraan rekam medis harus memastikan bahwa data rekam medis hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang dan memiliki hak untuk melakukannya.  Rekam medis juga harus memastikan bahwasanya penyimpanan dan pengelolaan rekam medis itu transparan kepada pasien.  Selain  itu petugas rekam medis juga harus memastikan bahwasannya dokumen rekam medis harus disimpan dan dihancurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dengan menerapkan etika yang baik, organisasi rekam medis dapat memastikan bahwa rekam medis terjaga keamanan, akurasa, dan kerahasiaannya, sehingga pasien merasa aman dan terlindungi. (Sylvia Anjani& Maulana Tomy Abiyasa, 2023).

2.1.1.6. Regulasi Rekam Medis Elektronik

Pada tanggal 31 Agustus 2022 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2699/menkes/per/III/2008 Tentang Rekam Medis alasan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan ini yaitu sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan dan kebutuhan hukum masyarakat membawa perubahan dalam digitalisasi pelayanan kesehatan dalam penetapan rekam medis kesehatan elektronik prinsip keamanan dan kerahasiaan data harus diutamakan.

Pada dasarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 bertujuan untuk menetapkan landasan hukum atau legalitas pengelolaan rekam medis elektronik secara umum. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengatur 3 hal baru yaitu sistem rekam medis elektronik, kegiatan pengelolaan rekam medis elektronik, serta keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik. 

Penyimpanan data rekam medis elektronik difasilitas kesehatan dilakukan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien setelah jangka waktu tersebut data rekam medis elektronik dapat dimusnahkan kecuali data yang masih dipergunakan atau dimanfaatkan berdasarkan catatan yang dapat diberikan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. (PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022)

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh Fasilitas Kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan Klinik Mandiri yang dikelola oleh tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023 Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan dapat menegakkan sanksi administratif atau teguran tertulis maupun pencabutan anjuran status akreditasi terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memberikan kewenangan yang luas kepada Kementerian Kesehatan khususnya mengenai data dan isi rekam medis elektronik serta sistem pengelolaan rekam medis elektronik fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan akses seluruh isi rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan dan mendaftarkan seluruh pasien pengelolaan rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun