Mohon tunggu...
putrimedyalestari
putrimedyalestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Saya memiliki kepribadian yang suka bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Sebuah Perspektif Pengantar Ilmu Hukum

16 Desember 2024   15:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:25 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial sendiri mengacu pada prinsip pembagian hak dan kewajiban secara adil antara individu dan kelompok di masyarakat, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan yang merata. Dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum, peran hukum dalam mencapai keadilan sosial melibatkan hubungan yang rumit antara regulasi hukum, kebijakan negara, serta nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat.

Pengertian Keadilan Sosial

Keadilan sosial sering kali dimaknai sebagai kondisi di mana setiap individu atau kelompok dalam masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, status sosial, atau faktor lainnya. Keadilan sosial mencakup lebih dari sekadar hak individu, tetapi juga berhubungan dengan pemerataan sumber daya, kesempatan yang setara, serta pengakuan terhadap hak-hak kelompok minoritas. Dalam konteks hukum, keadilan sosial berarti penerapan hukum yang menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Hukum sebagai Sarana Pengatur dan Penegak Keadilan

Hukum berfungsi sebagai instrumen pengatur dalam kehidupan sosial. Setiap negara memiliki sistem hukum yang dirancang untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengatur perilaku warga negara, serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Dalam konteks ini, hukum berperan dalam memastikan bahwa prinsip keadilan dijalankan. Hukum juga bertujuan untuk melindungi hak individu, mengatur distribusi kekayaan dan sumber daya, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.

Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara, yang mengandung nilai-nilai keadilan sosial. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta menegaskan prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33, yang mengatur perekonomian negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Contohnya, berbagai undang-undang di Indonesia mengatur hak-hak sosial warga negara, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum dalam aspek kehidupan sosial, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, yang berkontribusi pada tercapainya keadilan sosial.

Hukum dan Ketidaksetaraan Sosial

Walaupun hukum dirancang untuk mencapai keadilan sosial, dalam praktiknya, banyak sistem hukum yang gagal mewujudkan kesejahteraan yang merata. Dalam beberapa situasi, penerapan hukum malah dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial. Ketidaksetaraan ini sering muncul akibat ketidakmampuan atau lambannya penegakan hukum dalam mengatasi diskriminasi atau ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

Misalnya, dalam ranah ekonomi, hukum mungkin tidak cukup efektif mengatur pembagian kekayaan yang adil, sehingga jurang antara kaya dan miskin semakin lebar. Selain itu, hukum sering dipengaruhi oleh kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok yang tidak memiliki pengaruh besar di bidang tersebut.

Fenomena ketidaksetaraan sosial ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum agar dapat lebih efektif dalam menangani ketidakadilan. Dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum, reformasi hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar dapat berfungsi sebagai alat yang efektif dalam mencapai keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun