Dalam menelaah dan mencari tahu dari sebuah fenomena atau peristiwa yang harus kita pelajari terlebih dahulu adalah asal mula sejarah dan siapa yang mencetuskannya. Dalam ilmu pengetahuan pasti mempunyai beragam istilah dari akar historisnya, seperti halnya ekonomi. Maka dari itu, memahami suatu istilah berarti menyaksikan suatu kelahiran bidang keilmuan tertentu.
Walaupun usia dari ilmu ekonomi belum lebih dari dua abad, namun analisis dan pembahasan mengenai beragam masalah ekonomi sudah ada sejak lama. Seperti yang sudah kita ketahui sampai saat ini, istilah ekonomi mulai terbentuk di wilayah eropa pada abad ke-18. Sedangkan Timur Kuran berpendapat bahwa istilah "ekonomi islam" lahir pada kisaran tahun 1940-an. Istilah ekonomi islam tersebut pertama kali di cetuskan oleh Abu al-A'la Mawdudi (1903-1979).alasan atau tujuan dicetuskannya istilah ekonomi islam adalah untuk menjaga dan memelihara identitas dari agama serta warisan budaya dari kelompok minoritas muslim India dari pada sebagai pemecah dan menjadi solusi dari persoalan masalah terkait dunia perekonomian. Abu al-A'la Mawdudi mulai memperlihatkan suatu kecakapan islam sebagai sebuah sumber petunjuk dalam mengemukakan pendekatan islam terhadap berbagai bidang keilmuan salah satunya adalah ekonomi.
Munculnya ekonomi islah yaitu Pada akhir penjajahan India, muncullah ekonomi islam sebagai suatu kampanye yang berguna untuk mempertahankan identitas agama islam serta warisan budaya tradisional minoritus muslim di India yang mana jumlah dari mereka sendiri yaitu lebih dari seperlima dari total penduduk. Selain mempopulerkan ekonomi islam lewat metode ceramah. Pidato, dan publikasi Abu al-A'la Mawdudi juga mempromosikan istilah - istilah lain yang juga sangat cepat menjadi unsur wacana utama bagi para islamis termasuk tentang ideologi islam, politik islam, hukum islam, dan cara hidup islam. Lahirnya ekonomi islam adalah respon dari adanya. keterbelakangan ekonomi di dunia islam. Ada catatan dari Timur Kuran bahwa setidaknya terdapat empat respon: modernisme sekuler, modernisme islam, islamisme konservatif, dan islamisme reformis. Abu al-A'la Mawdudi termasuk dalam kelompok islamisme reformis, kelompok tersebut mempopulerkan pembaharuan agama islam dengan mempromosikan modernisasi tanpa westernisasi. Abu al-A'la Mawdudi sangat berbeda dengan islam konservatif yang sangat bergantung dengan pentingnya menghadapi barat secara kreatif. Dia juga berbeda dengan kelompok yang lain dengan menegaskan adanya pembaharuan harus memiliki karakter islam.
Abu al-A'la Mawdudi ingin mempopulerkan istilah ekonomi islam ke public karena dia mempunyau pendapat bahwa ekonomi islam adalah system ekonomi yang unggul dan dapat menjadi solusi dari persoalan yang ada di dunia ekonomi umumnya. Abu al-A'la Mawdudi memberikan penawaran berupa perbankan islam sebagai suatu system yang tepat dan adil dengan menggunakan ciri pelarangan terhadap riba, zakat sebagai system reditribusi yang di gunakan dalam penyelesaian kemiskinan, dan norma norma yang di terapkan oleh ekonomi islam bersumber dari ajaran tradisional islam sendiri yang dapat menjadi penyembuh dari budayakorupsi dan ketidak percayaan terhadap kegiatan ekonomi. Menurut Timur Kuran, sebelum tahun 1940 an banyak dari reformis islam yang berbicara terkait reformasi, pertahanan, ataupun revitalisasi islam namun tidak ada ketertarikan mengenai pemikiran ekonomi islam. Banyak dari mereka yang memberikan perhatian penuh tentang ekonomi tetapi tidak mempromosikan pembaharuan ekonomi yang di gali dari ajaran islam sendiri. Muhammad Iqbal (1878-1938) seorang penulis muslim besar abad ke 20 asal India. Dia menulis tentang ekonomi serta masa depan islam namun, dia tidak mengkolaborasikan kedua konsep tersebut menjadi kesatuan utuh (islam dan ekonomi). Maka dari itu, menurut Timur Kuran seseorang akan sulit menemukan titik temu terkait ekonomi islam bahkan tidak akan bisa menemukan konsep ekonomi islam sebelum pada masa Abu al-A'la Mawdudi muncul. Berbagai tulisan dari Muhammad Abduh, Jamal Al-Din Afgani, dan Sayyid Ahmad Khan tidak memperlihatkan suatu hal menarik dengan narasi islamisasi ilmu ekonomi.
Menurut Timur Kuran, waktu hadirnya ekonomi Islam sangat mengandung pertanyaan dan juga teka-teki. Sebelum tahun 1940 an, dunia Islam sangat jelas memperlihatkan adanya keterbelakangan. Kejayaan pada masa lalu sudah hilang. Kemudian, kenapa seseorang harus khawatir tentang aktivitas dari kinerja ekonomi umat Islam, sehingga mereka harus mencari sebuah solusi yakni "kembali ke Islam"? Timur Kuran berpendapat bahwa, bagi seseorang yang memiliki daya tarik menyingkirkan beragam halangan untuk mencapai titik modernisasi dan kemajuan ekonomi, cara yang paling baik dan menjanjikan yaitu dengan mempelajari berbagai lembaga-lembaga ekonomi yang dimiliki Barat. Jelas pasti, sejarah dari adanya ekonomi Islam penuh dengan pelajaran yang sangat berharga untuk pembangunan ekonomi. Namun, jika pelajaran berharga tersebut mengharuskan lahirnya ekonomi Islam, mengapa kemunculannya sangat terlambat? Menurut Timur Kuran, setidaknya hubungan antara hadirnya ekonomi Islam dan manfaat lembaga ekonomi Islam patut dicurigai karena kekayaan sejarah yang ada dalam ekonomi Islam tidak ditemukan dalam ekonomi Islam.
Ekonomi Islam, menurut Timur Kuran, kemunculannya tidak untuk memperbaiki ketidakseimbangan, ketidakadilan, dan ketidaksamaan. Masyarakat Islam India yang menciptakan ekonomi Islam
Kritik Timur Kuran Terhadap Sistem Ekonomi Islam.
Zakat
Menurut budaya maupun tradisi, secara terminology zakat dimaknai sebagai "pembersih" yang mana zakat termasuk kedalam bagian dari rukun islam yang ke 4. Suatu rukun yang memiliki tujuan tujuan ekonomi yang jelas dan tidak berbelit, zakat merupakan elemen diberikan tempat yang menonjol sekaligus pening dalam narasi narasi ekonomi kontemporer mengenai sistem ekonomi Islam. Hal Ini dimengerti sebagai suatu komponen yang sangat sentral dan penting, jika bukan satu-satunya, dari suatu kebijakan fiscal. Dari skema model zakat yang di ajarkan oleh cendekiawan ekonomi islam terdapa aspek yang menonjol yaitu bahwa zakat berlaku bagi beberapa model dan bentuk kekayaan dan dari asal pendapatan yang didapat dari aktivitas perekonomian. Walaupun model yang ditawarkan mencakup pajak, seperti 'ushr, yang dalam sejarahnya dalam bentuk nama yang lain. Berkenaan dengan kekayaan, seseorang bisa membedakan menjadi dua klasifikasi utama yakni zakat berupa logam mulia dan juga hewan ternak. Asalkan barang-barang itu sudah dipunyai oleh satu orang selama satu tahun penuh, barang-barang dalam klasifikasi ini ditetapkan zakat dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan seperangkat kriteria yang kompleks."
Pajak sebesar 2,5 persen di peruntukkan pada emas dan perak.
Dalam klasifikasi yang kedua, zakat diambil dalam bentuk barang untuk
beberapa spesies, namun dalam bentuk uang untuk yang lainnya.
Seseorang individu yang mempinyai dua puluh empat unta, di haruskan
membayar zakat satu kambing untuk setiap lima unta. Di sisi lain, kuda di
tetapkan pajak sesuai dengan nilainya kadarnya yaitu sebesar 2,5 persen.
Adapun hewan yang pemiliknya tidak diwajibkan melaksanakan zakat adalah gajah., karena mereka "jarang berkembang biak atau setelah waktu yang lama.
Selain itu, sumber pendapatan yang dikenakan zakat adalah pertanian dan pertambangan. Pada klasifikasi sebelumnya ketetapan tarif sebesar 20 persen, kemudian, tarif bervariasi sesuai dengan sumber irigasi yaitu 5 persen berasal dari produk jika tanah diairi oleh pemilik dan 10 persen begitupun sebaliknya. Terdapat banyak penulis yang berpendapat bahwa zakat yang berasal dari komoditas pertanian itu dibebaskan dari kewajiban membayar zakat. Contoh kecilnya adalah sayuran yang tidak bisa bertahan lama dan mudah rusak. Begitu juga karena pernyataan dari Khalifah Umar Bin Khattab pernah menyatakan bahwa sementara kurma. dan anggur dikenai zakat, buah delima dan persik tidak. Adapun kategori yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat yaitu antara lain, Orang cacat, orang miskin, pengangguran, dan yatim piatu. Dari semua kategori tersebut semuanya berhak atas menerima bantuan zakat baik mall ataupun fitrah, begitu juga terhapad tanggungan narapidana, musafir yang sedang dalam kesulitan, dan debitur yang mempunyai hutang berasal dari kegiatan yang "sah". Sumber daya zakat juga bisa dan akan digunakan untuk membebaskan tawanan dan budak, untuk dakwah Islam, dan juga untuk membayar upah bagi para pemungut zakat. Walaupun terdapat sebuah kesepakatan yang di lakukan oleh para ahli ekonomi Islam tentang daftar penerima manfaat, namun tidak ada yang mengenai alokasi yang tepat di antara mereka. Untuk dana zakat, beberapa advokat membagi setiap tahun secara merata dan menyeluruh di antara kategori tersebut. Sementara itu para pemikir lainnya lebih suka memberikan hak kepada pemimpin negara untuk mencairkan sumber daya sesuai apa yang di inginkannya.
Inti sari dari skema redistribusi ini telah dipandang oleh banyak pendukung bahwasannya sistem ajaran Islam bisa menjadi alernaif yang bagus guna melawan berbagai masalah di bidang ekonomi. Zakat akan mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan yang ada pada masyarakat dan dapat berfungsi sebagai skema asuransi sosial yang sah dan tepat serta bisa meredam adanya fluktuasi pendapatan di masyarakat. Zakat juga memiliki pengaruh lain seperti, munculna dorongan akan permintaan sebab penerima zakat akan mempunyai pendapatan yang relatif lebih besar.
Bisa di artikan bahwa dampak ini dapat juga diraih melalui skema perpajakan alternatif. Namun banyak dari ekonom Islam memandang adanya perbedaan yang sangat besar dari zakat sebab sifat zakat yang religius. Ada sebiuah tulisan dari Fazlur Rahman mengenai Fakta bahwa dalam mencari ridho Allah cukup dengan membayar zakat karena haltersebut di nilai sudah bisa untuk menstimulasi individu ataupun masyarakat untuk menggunakan modal yang dimilikinya dengan aktivitas ekonomi yang produktif, oleh karena itu masarakat bisa mendapatkan pendapatan lebih banyak dan bisa di gunakan kembali unuk membayar zakat yang lebih banyak pula. Maka dari itu masyaraka bisa memperoleh keridhaan Allah yang lebih besar lagi. Dengan irama yang sama yakni Sheikh Mahmud Ahmad, seorang pemerintah Pakistan yang menjabat sebagai penasehat dia juga berasusmi bahwa zakat bisa di gunakan untuk menghapus keserakahan yang di pertontonkan oleh orang kaya dan membuat masyarakat hidup dan bertanggung jawab.
Sudut pandang ajaran Islam mengenai zakat terbuka untuk dikritik. Realitas mengungkapkan bahwa di beberapa negara redistribusi terutama dari yang miskin ke yang kaya. Namun redistribusi yang salah seperti itu juga bisa muncul di negara tempat zakat diberlakukan. Karena tarif zakat bervariasi dari satu komoditas ke komoditas lain dengan banyak tarif yang ditetapkan nol secara default, sama sekali tidak jelas bahwa beban zakat akan jatuh terutama pada orang kaya. Bukti empiris tersebut mengantarkan pada sebuah problematika yang lain, bahwasannya zakat yang memiliki tujuan redisribusi kekayaan masih terkendala dengan ruang lingkup yang terlalu terbatas."
Terdapat sebuah permasalahan mengenai skema zakat yang mana pada saat ini sedang beroperasi dan adanya proposal yang di ambil dari kegagalan dalam memahami inti dari skema zakat oleh para ekonom islam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H