Mohon tunggu...
Putri Maulina
Putri Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa dan saya memiliki Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Latar Belakang Munculnya Ekonomi Islam Perspektif Timur Kuran

11 Oktober 2024   11:49 Diperbarui: 11 Oktober 2024   11:49 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

beberapa spesies, namun dalam bentuk uang untuk yang lainnya.

Seseorang individu yang mempinyai dua puluh empat unta, di haruskan

membayar zakat satu kambing untuk setiap lima unta. Di sisi lain, kuda di

tetapkan pajak sesuai dengan nilainya kadarnya yaitu sebesar 2,5 persen.

Adapun hewan yang pemiliknya tidak diwajibkan melaksanakan zakat adalah gajah., karena mereka "jarang berkembang biak atau setelah waktu yang lama.

Selain itu, sumber pendapatan yang dikenakan zakat adalah pertanian dan pertambangan. Pada klasifikasi sebelumnya ketetapan tarif sebesar 20 persen, kemudian, tarif bervariasi sesuai dengan sumber irigasi yaitu 5 persen berasal dari produk jika tanah diairi oleh pemilik dan 10 persen begitupun sebaliknya. Terdapat banyak penulis yang berpendapat bahwa zakat yang berasal dari komoditas pertanian itu dibebaskan dari kewajiban membayar zakat. Contoh kecilnya adalah sayuran yang tidak bisa bertahan lama dan mudah rusak. Begitu juga karena pernyataan dari Khalifah Umar Bin Khattab pernah menyatakan bahwa sementara kurma. dan anggur dikenai zakat, buah delima dan persik tidak. Adapun kategori yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat yaitu antara lain, Orang cacat, orang miskin, pengangguran, dan yatim piatu. Dari semua kategori tersebut semuanya berhak atas menerima bantuan zakat baik mall ataupun fitrah, begitu juga terhapad tanggungan narapidana, musafir yang sedang dalam kesulitan, dan debitur yang mempunyai hutang berasal dari kegiatan yang "sah". Sumber daya zakat juga bisa dan akan digunakan untuk membebaskan tawanan dan budak, untuk dakwah Islam, dan juga untuk membayar upah bagi para pemungut zakat. Walaupun terdapat sebuah kesepakatan yang di lakukan oleh para ahli ekonomi Islam tentang daftar penerima manfaat, namun tidak ada yang mengenai alokasi yang tepat di antara mereka. Untuk dana zakat, beberapa advokat membagi setiap tahun secara merata dan menyeluruh di antara kategori tersebut. Sementara itu para pemikir lainnya lebih suka memberikan hak kepada pemimpin negara untuk mencairkan sumber daya sesuai apa yang di inginkannya.

Inti sari dari skema redistribusi ini telah dipandang oleh banyak pendukung bahwasannya sistem ajaran Islam bisa menjadi alernaif yang bagus guna melawan berbagai masalah di bidang ekonomi. Zakat akan mengurangi tingkat ketimpangan pendapatan yang ada pada masyarakat dan dapat berfungsi sebagai skema asuransi sosial yang sah dan tepat serta bisa meredam adanya fluktuasi pendapatan di masyarakat. Zakat juga memiliki pengaruh lain seperti, munculna dorongan akan permintaan sebab penerima zakat akan mempunyai pendapatan yang relatif lebih besar.

Bisa di artikan bahwa dampak ini dapat juga diraih melalui skema perpajakan alternatif. Namun banyak dari ekonom Islam memandang adanya perbedaan yang sangat besar dari zakat sebab sifat zakat yang religius. Ada sebiuah tulisan dari Fazlur Rahman mengenai Fakta bahwa dalam mencari ridho Allah cukup dengan membayar zakat karena haltersebut di nilai sudah bisa untuk menstimulasi individu ataupun masyarakat untuk menggunakan modal yang dimilikinya dengan aktivitas ekonomi yang produktif, oleh karena itu masarakat bisa mendapatkan pendapatan lebih banyak dan bisa di gunakan kembali unuk membayar zakat yang lebih banyak pula. Maka dari itu masyaraka bisa memperoleh keridhaan Allah yang lebih besar lagi. Dengan irama yang sama yakni Sheikh Mahmud Ahmad, seorang pemerintah Pakistan yang menjabat sebagai penasehat dia juga berasusmi bahwa zakat bisa di gunakan untuk menghapus keserakahan yang di pertontonkan oleh orang kaya dan membuat masyarakat hidup dan bertanggung jawab.

Sudut pandang ajaran Islam mengenai zakat terbuka untuk dikritik. Realitas mengungkapkan bahwa di beberapa negara redistribusi terutama dari yang miskin ke yang kaya. Namun redistribusi yang salah seperti itu juga bisa muncul di negara tempat zakat diberlakukan. Karena tarif zakat bervariasi dari satu komoditas ke komoditas lain dengan banyak tarif yang ditetapkan nol secara default, sama sekali tidak jelas bahwa beban zakat akan jatuh terutama pada orang kaya. Bukti empiris tersebut mengantarkan pada sebuah problematika yang lain, bahwasannya zakat yang memiliki tujuan redisribusi kekayaan masih terkendala dengan ruang lingkup yang terlalu terbatas."

Terdapat sebuah permasalahan mengenai skema zakat yang mana pada saat ini sedang beroperasi dan adanya proposal yang di ambil dari kegagalan dalam memahami inti dari skema zakat oleh para ekonom islam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun