Mohon tunggu...
Putri Martina
Putri Martina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Umrah

hobi menonton

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran ICC Dalam Mengadili Kejahatan Perang Internasional

22 Desember 2024   00:02 Diperbarui: 22 Desember 2024   00:06 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) merupakan sebuah badan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICC sebagai lembaga yang bertugas untuk mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Untuk membentuk mahkamah pidana internasional permanen muncul setelah Perang Dunia II sebagai respons terhadap kekejaman yang dilakukan oleh rezim Nazi. Tribunal Militer Nuremberg yang didirikan untuk mengadili para pemimpin Nazi menjadi contoh awal dari pengadilan internasional.

Banyaknya peperangan baik pada skala internasional  yang terkesan tidak mementingkan hukum yang berlaku, seperti hukum humaniter/hukum perang, HAM, dan hukum internasional. Rezim internasional ini telah memberi HAM sebuah pemahaman dalam sehingga perlindungan dianggap sebagai bukti dan jaminan adanya demokrasi dan kebebasan dalam negara atau masyarakat tertentu. 

Salah satu kewenangan icc dalam menyelesaikan kejahatan serius yaitu kejatan perang, Kejahatan perang adalah dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap konvensi Janewa (I,II,II,IV dan Protokol tambahan l) yang mana bila perbuatan tersebut menyebabkan kematian, penderitaan berat atau luka serius pada orang-orang yang dilindungi, tawanan perang ataupun pendudukan sipil, Icc bertujuan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada korban dan penegakkan hukum pelaku kejahatan perang. Dalam hal ini, peran ICC dalam mengadili penjahat perang internasional sangat krusial.  

Berikut adalah peran utama ICC dalam mengadili penjahat perang internasional: 

1. Mengadili Kejahatan Perang
ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan perang, yang meliputi pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan protokol tambahan, seperti: 

- Pembunuhan warga sipil yang tidak bersalah. 

- Penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap tawanan perang. 

-Serangan terhadap objek yang dilindungi seperti rumah sakit dan sekolah. 

-Pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan dalam konteks perang. 

Penting untuk dicatat bahwa ICC mengadili individu, bukan negara atau kelompok, dan hanya mengadili kasus yang terjadi setelah ICC mulai beroperasi pada tahun 2002, kecuali jika negara atau pihak yang terlibat menyerahkan kasus tersebut kepada ICC.

2. Mencegah Terulangnya Kejahatan Perang
Melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan, ICC memberikan efek jera bagi calon pelaku kejahatan internasional dan mendorong negara-negara untuk mencegah terjadinya kejahatan di wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun