Mohon tunggu...
putrimaizya
putrimaizya Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Hobi saya kuliner an Dan suka rebahan dirumah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pinjol terhadap Perekonomian di Indonesia

26 November 2024   12:44 Diperbarui: 26 November 2024   13:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman online adalah pinjaman uang yang dilakukan secara online, mulai dari prosedur administrasi hingga permohonan atau persetujuan dan pembiayaan, tanpa kontak pribadi dan hanya melalui wawancara tatap muka. 

Pinjaman online bekerja dengan mengambil peran sebagai perantara yang menjadi pemberi pinjaman sekaligus peminjam. Aplikasi pinjaman online ini saat ini banyak digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online ke Kantor Jasa Keuangan (OJK). Namun banyak juga pinjaman online alias perusahaan ilegal yang berdiri tanpa izin atau pengawasan OJK. Pinjaman online ilegal menimbulkan risiko yang signifikan bagi konsumen. 

          Pekerja pabrik adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, yang sebagian di antaranya tidak mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka. Oleh karena itu, pinjaman online menjadi solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan dan permasalahan gaya hidup mereka. 

Hal ini dikarenakan penyedia akses kredit online mudah diakses serta dapat lebih efektif dan efisien memenuhi kebutuhan administrasi calon konsumen. Namun pinjaman online sangat rentan terhadap praktik predatory lending, terutama yang dilakukan oleh perusahaan ilegal yang tidak terdaftar atau disetujui oleh OJK. Setelah pekerja pabrik mendaftar sebagai konsumen, mereka berhak mendapatkan pembiayaan online. 

Teknik atau cara yang dilakukan perusahaan pinjaman online untuk menarik nasabah adalah dengan memberikan berbagai promosi yang sangat menarik bagi calon konsumen agar konsumen mau mendaftar di peminjaman online. Ini adalah solusi tercepat dan termudah untuk mengatasi masalah keuangan. Rendahnya pendapatan calon konsumen dimanfaatkan oleh perusahaan pinjaman online ilegal yang menawarkan proses penarikan cepat dan mudah dalam hitungan jam tanpa syarat rumit. 

Persyaratan pencairan pinjaman sebagian besar sangat sederhana, Anda tidak perlu memberikan informasi pribadi yang lengkap dan detail, cukup tunjukkan KTP dan selfie. Akibatnya, perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online mungkin mengenakan biaya layanan dan suku bunga yang sangat tinggi, sehingga meningkatkan tagihan konsumen.

Di sisi lain, perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online yang sah dan terdaftar resmi dengan persetujuan OJK akan lebih berhati-hati dalam menyetujui dan mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terdapat beberapa faktor yang menjadikan sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal, antara lain tidak adanya peraturan resmi mengenai tingkat suku bunga yang diterapkan, tidak adanya peraturan hukum formal yang mengatur perusahaan-perusahaan tersebut, dan tidak adanya ketentuan mengenai tindak pidana. Kurangnya pemantauan dan kesadaran. 

Pinjaman online masih sedikit sehingga minat masyarakat banyak dan pengajuan pinjaman online kini mudah didapat. Dalam kasus pinjaman online, karena konsumen tidak mampu membayar tagihan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihak ketiga, yaitu lembaga penagihan utang, bertanggung jawab atas penagihan utang tersebut. 

Debt collector biasanya mendatangi langsung alamat rumah/kantor konsumen untuk memenuhi klaim, dengan tujuan agar konsumen membayar tagihannya, sesuai dengan data yang diberikan saat pendaftaran. Dengan begitu, debt collector akan bisa mengakses informasi pribadi konsumen di ponselnya sesuai IMEI yang didaftarkan. 

Data yang bisa diakses antara lain data media sosial, foto pribadi di galeri Anda, data akun dari aplikasi belanja online, aplikasi transportasi, bahkan data email. Yang lebih buruk lagi bagi konsumen adalah sebagian besar perusahaan terjebak dengan suku bunga dan denda yang sangat tinggi. Perusahaan pinjaman online ilegal mengenakan bunga rata-rata di atas 40% dari utang inti pinjaman, ditambah denda rata-rata Rp 50.000 per hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun