Mohon tunggu...
MAGDALENA
MAGDALENA Mohon Tunggu... Administrasi - PUBLIC ADMINISTRATION

ItsmeMagdalena 'DA MIHI FACTA DABO TIBI IUS'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Kualitas Penegak Hukum di Indonesia?

14 November 2022   13:31 Diperbarui: 21 November 2022   14:51 13597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pendapat Prof. Dr. Soerjono Soekanto yang merupakan Lektor Kepala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. berpendapat bahwa,dalam penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga dalam penegakan hukum dapat berdampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.Terjadinya gangguan terhadap penegakan hukum apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku (“tritunggal”). Dalam hal ini terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan dan menjelma dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku tidak terarah yang akan dapat mengganggu kedamaian pergaulan hidup, maka penegakan hukum menjadi tidaklah dapat diwujudkan. Artinya, penegakan hukum akan menjadi tidaklah berjalan sebagaimana mestinya atau akan terganggu dalam perjalanan dan penegakan hukumnya. Masalah pokok penegakan hukum terletak kepada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut ialah:1. faktor hukumnya : Faktor hukum yang dimaksud adalah berawal dari undang-undangnya itu sendiri yang bermasalah.
2. faktor penegak hukum : yang dimaksudkan faktor penegak hukum ialah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan lainnya.
3. faktor sarana atau fasilitas : dilihat pada tidak adanya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik, yang antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.
4. faktor masyarakat : pada sudut sosial dan budaya,masyarakat indonesia merupakan masyrarakat majemuk dengan sekian banyaknya golongan etnik dengan ragam kebudayaan-kebudayaan yang berbeda. Seorang penegak hukum harus mengenal stratifikasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada dalam suatu lingkungan beserta tatanan status/kedudukan dan peranan yang ada. Setiap stratifikasi sosial pasti ada dasar-dasarnya.
5. faktor kebudayaan : Pada Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu untuk mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya ketika berhubungan dengan orang lain. Pada dasarnya, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa saja yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Sebenarnya, faktor kebudayaan memiliki kemiripan dengan faktor masyarakat. Hanya saja, di dalam faktor kebudayaan lebih ditekankan mengenai masalah sistem nilai-nilai yang ada di tengahnya masyarakat. Dalam faktor masyarakat, dikatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketataan aturan masyarakat masih rendah.

Di dalam penegakan hukum sudah jelas bahwa kelima faktor tersebut di atas, dalam realitas hubungannya, akan saling berkaitan erat antara satu dengan lainnya. Hal ini, karena di dalam penegakan hukum satu dengan yang lainnya akan dapat saling mempengaruhi dalam perjalanan penegakannya.

Menurut saya, Di indonesia Kualitas Penegak Hukum sendiri dapat kita lihat dari munculnya sebuah asumsi bahwa "Hukum Tajam kebawah tumpul keatas" jika bersandar pada asumsi ini yang menjalar di lingkungan sosial bernegara masyarakat sudah dapat kita tarik kesimpulan bahwa "belum dapat di katakan 'baik' dalam penegakan hukum yang terealisasi di indonesia.
Etika dan moralitas Aparat penegak hukum terlalu banyak kasus yang berbenturan dengan cita-cita hukum yakni Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. dimana Kedudukan Pancasila sebagai cita hukum mengandung konsekuensi bahwa tatanan norma dan norma-norma hukum harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

Saya berpendapat dalam sudut pandang Kualitas Pendidikan Penegak Hukum sudah cukup baik, dilihat dari berbagai Institusi -Institusi pendidikan perguruan tinggi  yang sudah berkembang dan cukup berkualitas pada sarana dan prasananya .

Akan tetapi, "Kualitas SDM" Penegak hukum masih selalu diperbincangkan dan dipertanyakan kelayakannya pada impelementasi penegakan hukum di indonesia. dimana SDM dalam Penegakan Hukum adalah sebagai alat untuk terwujudnya tujuan Hukum yang berkeadilan. JIka "alat" yang dimaksud tersebut digunakan pada penegakan hukum bisa jadi alat (hukum) yang digunakan dapat Melumpuhkan Kejahatan atau malah Menyakiti Kebenaran.


2. Bagaimana cara yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM untuk penegak hukum tersebut?

Dari pertanyaan diatas sebenarnya sudah mengarahkan kepada pandangan bahwa, sebenarnya kualitas SDM penegak hukum belum baik, bahkan banyak terjadinya Oknum aparat penegak hukum yang "cacat moralitas" . Terbukti jelas dari berbagai kasus yang terjadi dilingkungan masyarakat kita. contohnya : "suap-menyuap yang dilakukan Oknum-oknum aparat penegak hukum" ini merupakan penyakit oknum aparat penegak hukum yang sulit diobati. kenapa sulit diobati ? karena lemahnya peraturan Undang-Undang yang dibentuk pada berbagai kasus yang bersinggungan diatas tersebut.

Maka dengan itu perlunya meningkatkan kualitas penegak hukum?

Pada Kualiatas Pendidikan ? tidak juga, banyak Pelaku korupsi aparat penegak hukum yang berpendidikan tinggi dari berbagai Perguruan tinggi.

Menurut saya jalan terbaik peningkatan kualitas penegak hukum adalah dengan membentuk sebuah Peraturan-Undang-Undang dan sanksi-sanksi tegas terhadap penegak hukum yang berbenturan dengan norma-norma hukum dan sosial juga terhadap perbuatan yang merugikan Negara dan Masyarakat umum.

Serta perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap penegak hukum dalam penerapannya,
dan yang paling penting pemahaman serta pembelajaran kepada diri kita sendiri terhadap baik buruknya suatu tindakan dan tidak berbuat tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun