Dan adapun juga upaya-upaya berikut untuk meningkatkan Kualitas penegak Hukum yakni:
a. Meningkatkan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesioanal,
berintegritas, berkepribadian, dan bermoral tinggi.
b. Perlu dilakukan perbaikan–perbaikan sistem perekrutan dan promosi aparat penegak
hukum, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.
c. Serta Mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup.
d. . Meningkatkan pengawasan dalam proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan terhadap sistem manajemen dan administrasi
peradilan secara terpadu.
Menyususn sistem rekruitmen dan promosi
yang lebih ketat dan pengawasan terhadap
proses rekruitmen dan promosi dengan memegang asas kompetensi, transparansi, dan
partisipasi baik bagi hakim maupun bagi
aparat penegak hukum lainnya.
e. Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa,Polisi dan PNS melalui peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya sampai dengan tingkat pemenuhan kebutuhan hidup yang
disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab kerja yang dibebankan.
f. Menunjang terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu melalui sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenang hakim dan aparat penegak hukum lainnya.
g. Meningkatkan peran Advokat dan Notaris melalui optimalisasi standar kode etik di lingkungan masing-masing.
h. Meningkatkan pembinaan terhadap integritas moral, sikap perilaku dan pemberdayaan kemampuan dan kerterampilan aparat penegak hukum.
* Kita semua tau didalam Mitologi Romawi Dewi Iustitia  " merupakan Dewi Keadilan dan Hukum". yang sering digambarkan dengan mata tertutup karena melambangkan ketidakberpihakan. Yang dimana dalam penegakan hukum, hukum tidak pernah memihak, dan membeda bedakan. *
Akan tetapi menurut saya, terkadang pada Penerapannya, penegak hukum ibarat Dewa Janus pada mitologi Romawi dimana memiliki dua wajah yang saling berlawanan. bagaikan  Integritas melawan Antagonistis pada berbagai  kasus penegakan hukum yang terjadi.
Sumber Referensi :
Sanyoto. Sanyoto. 2008. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. 8(3). 200-204.http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Agus Riyanto. 2018. Penegakan Hukum Masalahnya Apa?. https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/ Di akses Pada 10 November 2022. Pada Pukul 14:40 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H