Mohon tunggu...
Putri Lailatul Khoiriyah
Putri Lailatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Manajemen Pendidikan-S1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penimbunan Masker di Era Pandemi

28 Oktober 2021   09:58 Diperbarui: 28 Oktober 2021   10:06 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2020 Indonesia telah dilanda musibah pandemi COVID-19. Awal mula wabah ini terjadi di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019. Sekarang COVID-19 menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di Seluruh Dunia. Di Indonesia sendiri kasus COVID-19 sudah mecapai 4,23 juta dengan 143 ribu meninggal dunia. Penyakit ini dapat menular pada  siapa saja tanpa mengenal usia. Namun, orang tua dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya akan lebih rentan untuk menderita penyakit parah.

Virus ini dapat menyebar dari satu orang ke orang lain dalam jarak dekat. COVID-19 dapat menyebar melalui percikan air ludah atau ingus orang yang terinfeksi dan terlontar ketika ia bersin atau batuk. Dr. Achmad Yurianto mengatakan Covid-19 disebabkan oleh SARS-CoV-2 dan menyerang sepanjang saluran pernapasan mulai dari rongga hidung, mulut, langsung ke paru-paru sampai ke gelembung-gelembung akhir paru (Indonesia, 2020). Memegang  mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dahulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan ludah atau ingus dari penderita COVID-19, merupakan salah satu  penyebaran virus.

Ada beberapa gejala penderita COVID-19 diantaranya adalah demam, batuk, dan kesulitan bernapas. Pencegahan covid-19 ini harus kita lakukan agar penyebarannya tidak semakin meluas. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk pencegahan covid-19 ini diantaranya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan lain sebagainya. Selain itu, kita juga harus mencegah penularan COVID-19 dengan cara jaga jarak aman dari orang lain (minimal 1 meter), cuci tangan secara rutin menggunakan  sabun dan air  atau hand sanitizer, serta menggunakan masker di ruang publik, dan lain sebagainya.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengungkapkan bahwa salah satu upaya pencegahan tertularnya virus corona adalah dengan pemakaian masker (Hafid, 2020). Cara menggunakan masker yang benar adalah dengan menutup ketat area hidung, mulut, dan dagu. Pada saat awal pandemi, Indonesia sangat kualahan dengan alat medis seperti APD, sarung tangan medis, pelindung mata, masker, dan lain sebagainya. Hal itu membuat banyak orang melakukan kecurangan salah satunya adalah penimbunan masker dan hand sanitizer untuk mendapatkan keuntungan dari bencana COVID-19 ini. Masyarakat berlomba untuk mendapatkan masker, sementara dalam konteks lain, polisi sedang memburu oknum penimbunan masker.

Banyak kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sehingga membuat para tersangka dikenai hukuman pidana. Ekonomi merupakan salah satu alasan individu berperilaku di hadapan hukum. Seperti pada kasus penetapan 33 tersangka dengan 18 kasus. Total dari tersangka tersebut hanya 2 orang yang di tahan, mereka dikenakan hukuman pasal berlapis yaitu atas perbuatan yang merugikan orang lain.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri mengatakan bahwa "Dari 18 kasus dengan 33 tersangka hanya 2 orang yang di tahan. Kasus ini tidak hanya mengenai penimbunan tetapi juga penaikan harga yang berlipat ganda yang tidak sesuai dengan harga pasaran pada umumnya". Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu undang-undang (UU) Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU perindungan konsmen  (Maharani, 2020). Sehingga tersangka mendapatkan hukuman yang berlapis.

Penimbunan kebutuhan pokok yang penting seperti masker di tengah wabah virus corona ini merupakan pelanggaran. Seperti pada Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas Perdagangan Barang, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Infeksiemerging, n.d.). Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya tidak berhenti untuk menyelidiki oknum yang juga menimbun masker dan hand senitizer di tengah wabah ini.

Tidak berselang lama, Polda Metro Jaya menggerebek gudang penumpukan dan pembuatan masker ilegal di Central Cakung Blok I No 11, Cakung Cilincing, Jakarta Urata, tapatnya 27 Februari 2020. PT Uno Mitra Persada dan PT Unotec Mega Persada merupakan pemilik penumpukan dan pembuatan masker ilegal. Adapun barang bukti 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi  (Bustomi, 2021). Penimbun masker mendapatkan hukuman karena terbongkarnya kasus ini.

Kelangkaan masker medis, membuat masyarakat beralih menggunakan masker yang terbuat dari kain karena lebih murah dan bisa dipakai berulang kali. Sedangkan masker kain terbuat dari kain perca yang kualitas penyaringan bakterinya kurang baik dibandingkan dengan masker medis. Saat ini masker hanya menjadi formalitas, karena syarat untuk berpergian adalah memakai masker. Hal ini membuat fungsi masker yang menjadi berkurang.

Pemerintah beberapa kali memberikan masker gratis kepada masyarakat. Saat awal-awal pembagian cukup merata dan sesuai target. Namun, lama kelamaan juga ada beberapa oknum pemerintah yang menghambat berjalannya program ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun