Mohon tunggu...
Putri Amalia Kunaefi
Putri Amalia Kunaefi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Saya adalah seorang yang senang mengeksplor hal-hal baru dan mengunjungi surga kecil tersembunyi di setiap sudut kota.

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Dilema Adegan Film yang Lewat di TikTok, Nonton Jangan?

15 Desember 2023   00:38 Diperbarui: 16 Desember 2023   07:59 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Duh! Gak suka banget spoiler! Tapi, ternyata saya mikir lagi! Loh, ini harusnya gak boleh karena melanggar hak cipta. Bukannya ini sama aja dengan situs film ilegal yang penuh dengan iklan judi itu? Kok, saya baru ngeh ya?

Cuma beda media aja. Yang ini di TikTok, yang itu di website. Haduh harap maklum, pasti ini semua gara-gara minimnya tingkat kesadaran saya dalam menghargai karya seseorang. Besok-besok gak gini lagi, deh.

Gak jauh beda sama situs streaming film ilegal, akun-akun TikTok yang menayangkan potongan film juga bisa terjerat hukuman, loh! Bahkan gak cuma diatur UU Hak Cipta, tetapi juga ada UU ITE. 

Duh, serem juga ya? Soalnya kata akun Instagram DJKI Kemenkumham, siapa saja yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Hal tersebut telah diatur pada UU tentang Hak Cipta di Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2014. Karena salurannya media sosial yaitu TikTok, maka bisa juga terkena UU ITE Nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 bahwa suatu karya akan mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU. Kalau gitu, hukumannya double-double dong, ya? 

Hmm, gak juga sih. Bisa dilihat dulu konteksnya apa dan bagaimana konten yang di-upload sama si akun-akun pemotong film tersebut. Sebab, kata advokat Intern DNT Lawyers, Jasmine Nurlaila Ananta, bisa saja si akun-akun ini tidak bersalah selama ia tidak mendapat keuntungan. 

Jika melihat pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 44 ayat 1 ada istilah doktrin fair use yang menyebutkan bahwa "Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan ..." (selengkapnya di pasal 44 ayat 1).

Duh, pusing deh! Jadi, sebetulnya gimana yang benar? Ya, selama si akun-akun ini men-upload potongan film dengan mencantumkan sumber dan meminta izin kepada penciptanya serta bukan tujuan komersialisasi masih baik-baik aja, ya. 

Beda ceritanya kalau memang niat si akun-akun ini untuk mendapatkan keuntungan karena sama saja mencuri dong? Yang buat siapa yang dapat duit siapa, kan ibaratnya begitu. 

Makanya, itu semua tergantung kita sih, mau menghargai sineas film ya monggo diapresiasi dengan menonton secara legal. Gak mau keluar duit buat nonton film? Ya, pilihan situ juga, sih. 

Asal sadar diri aja loh ya membuat karya atau film susahnya minta ampun. Ada baiknya pelan-pelan hindari yang kayak gini-gini, sih. Katanya mengkritik film Indonesia gak maju-maju, tapi masyarakatnya sendiri toh gak menghargai para sineas. Aduh, gusti. Kayaknya solusi yang betul untuk saat ini ya kurang-kurangin scroll TikTok, deh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun