Mohon tunggu...
Putri Kinasih Mardiana Nastiti
Putri Kinasih Mardiana Nastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

Halo! Nama saya putri kinasih. Saya seorang mahasiswa aktif dari prodi perencanaan wilayah dan kota fakultas teknik universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisa Efektivitas Alternatif Pinjaman Daerah Terhadap Pembangunan Daerah

17 April 2023   01:08 Diperbarui: 17 April 2023   01:10 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mensejahterahkan masyarakat di wilayahnya. Pelaksanaan kebijakan desentralisasi di Indonesia sendiri memiliki tujuan tersendiri, yaitu untuk meningkatkan public service serta pembangunan perekonomian yang lebih merata.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Namun cara yang dirasa efektif juga memiliki peluang untuk gagal terealisasikan apabila pemerintah gagal melakukan perencanaan yang tepat . sehingga ada beberapa aspek penting dalam Menyusun sebuah rencana, salah satunya seperti mengedepankan tingkat realita keberhasilan rencana tersebut. Rencana yang dirancang dengan baik tentu tidak akan berguna jika terdapat kendala biaya pembangunan. Karena jika pemerintah daerah hanya mengandalkan dana APBD yang jumlahnya sangat terbatas untuk kebutuhan daerah maka kemungkinan besar daerah tersebut susah untuk berkembang

Di masa yang sudah maju seperti saat ini, dimana semua kegiatan dipermudah dengan bantuan teknologi, manusia dituntut tidak hanya bekerja keras, namun juga berpikir kritis dan inovatif dalam melakukan sesuatu. Hal ini juga berlaku untuk pemerintah daerah. Banyak sekali cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi dan menyelesaikan ancaman kekurangan pembiayaan dalam proses pembangunan daerah seperti salah satunya yaitu melakukan pinjaman daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, definisi pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut terbebani kewajiban untuk membayar kembali.

Adapaun menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Adapun disebutkan beberapa sumber pinjaman daerah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Lembaga keuangan bank, Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dana atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri maupun luar negeri dan masyarakat.

Untuk menghindari masalah dalam proses pinjaman daerah ini, pemerintah mengatur persyaratan pinjaman daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 pasal 15 tentang pinjaman daerah yang terdiri dari beberapa persyaratan yaitu

  • Jumlah delta pinjaman tidak lebih dari 75% dana APBD tahun sebelumnya
  • Memenuhi raiso kemampuan dalam mengembalikan pinjaman dana
  • Persyaratan lainnya ditentukan oleh pemberi pinjaman
  • Tidak punya hutang pada pemerintah
  • Pinjaman dengan jangka menengah hingga Panjang harus melalui persetujuan DPRD

Upaya pinjaman daerah tentu dapat meringankan beban dana APBN sehingga dana tersebut dapat teralokasikan lebih merta kedalam setiap bidang. Namun tentu saja terdapat ancaman dalam pelaksanaan pinjaman daerah ini seperti ancaman default dimana pemerintah tidak mampu mengembalikan dana pinjaman secara keseluruhan yang menyebabkan terjadinya bengkak pada biaya bunga bank yang sebelumnya telah disepakati seluruh pihak yang telibat. Ancaman inilah yang melatar belakangi adanya persyarakatan dalam melakukan pinjaman daerah.

Mengingat bahwa alternatid pinjaman daerah ini mengharuskan pemerintah daerah untuk membayar Kembali modal serta bunga bank dalam jangka waktu yang ditentukan, hal ini menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut. 

Dikarenakan pemerintah akan membayar biaya yang lebih besar dari pinjaman awalnya, tentu banyak yang berpendapat bahwa penggunaan dana pinjaman tersebut haruslah diprioritaskan dalam pembangunan proyek yang menghasilkan keuntungan meski adapula yang berpendapat bahwa dana pinjaman tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan pembangunan sarana prasarana  Indirect cos recovery atau yang tidak menghasilkan pemasukan dengan tujuan utama menyejahterakan kehidupan masyarakat. 

Menurut pendapat penulis pribadi, meski saya mengenai pemikiran dan keputusan pihak yang tidak memberlakukan prioritas dalam penggunaan dana pinjaman daerah, saya lebih setuju bahwa dana pinjaman tersebut lebih baik dialokasikan untuk kepentingan perekonomian, karena selain meningkatkan peluang pemenuhan pembayaran hutang secara menyeluruh, namun juga dapat berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun