Oleh: Putri Karina Amalia, HTN'4Â
(205102030014)Â
Dibuat untuk memenuhi UTS, mata kuliah politik hukum.Â
Sebelum masuk ke tema tentang LGBT, saya akan menjelaskan pengertian politik hukum.Â
Politik hukum adalah kebijakan pemerintah mengenai hukum mana yang akan di perintahkan, hukum mana yang akan diganti, hukum mana yang akan di revisi dan hukum mana yang akan di hilangkan. Dengan demikian melalui politik hukum negara membuat suatu rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia.
Selanjutnya, kalian pasti sudah sering mendengar kalimat LGBT, atau mungkin banyak orang disekitar kalian yang sudah melakukan LGBT.Â
Apa itu LGBT? LGBT adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.Â
Banyak yang bertanya, bagaimana perspektif hukum mengenai LGBT di Indonesia?Â
Banyak yang pro kontra tentang LGBT. Mereka yang pro mengatakan bahwa negara harus mengkampanye prinsip non deskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, atau pecinta lawan jenis atau sesama jenis. Tetapi, mereka yang kontra mengatakan bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang membahayakan generasi masa depan Indonesia.Â
Perkawinan bertujuan salah satunya melestarikan umat manusia. LGBT sangat berdampak banyaknya masalah, salah satunya adalah menurunnya angka kelahiran, karena sesama jenis tidak mungkin bisa menghasilkan keturunan.Â
Bagi kaum LGBT norma dan keadilan dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan budaya. Hal ini yang membuat timbul sikap diskriminatif dan kekerasan yang pada sering ditujukan kepada kaum LGBT, masyarakat, dan penegak hukum.Â