Salah satu janji kampanye Anies-Sandi saat Pilgub DKI 2017 adalah menyediakan rumah susun milik dengan skema pembayaran tanpa uang muka (DP) atau yang sering disebut dengan DP 0 rupiah. Namun janji itu tak kunjung terwujud hingga menjelang setahun Anies-Sandi menjabat.
Anies ingin sesegera mungkin membangun rumah susun milik bagi warga DKI Jakarta. Namun sayang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Agustino Darmawan tidak mampu mewujudkan janji Anies hingga berujung pada pemecatan dirinya. Agustino kemudian digantikan Meli Budiastuti SE sebagai PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu tugas Meli Budiastuti adalah mewujudkan janji Anies menyediakan Rusun dengan DP 0 rupiah. Meli kemudian mengawali tugasnya dengan menyusun rancangan Pergub tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rapat menyusun rancangan Pergub, Meli  menggandeng KAPPRI (Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia) yang diketuai Simson Munthe dan APERSSI (Asosiasi Perhimpunan Rumah Susun Seluruh Indonesia) yang dipimpin Ibnu Tadji.
Anehnya, sebagai pemimpin rapat, Meli sama sekali tidak memiliki wibawa. Dalam rapat yang digelar tanggal  8 Agustus lalu, misalnya. Kedua  kelompok LSM tersebut tampak menyetir dan menekan PLT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  Meli Budiastuti dengan mengklaim bahwa mereka sudah mendapat restu dan mandat dari Anies untuk memasukkan peraturan yang mereka inginkan dalam Rapergub Rusun.Â
Betulkah demikian? Wallahu a'lam. Namun logikanya, sebagai atasan, tentu Anies akan memberi arahan langsung kepada Meli tentang materi Rapergub, bukan melalui KAPPRI dan APERSSI yang berada di luar struktur Pemprov DKI.
Ironisnya, Meli sama sekali tidak berani mengkonfirmasi klaim kedua kelompok LSM tersebut kepada Gubernur Anies. Meli yang berlatar-belakang sarjana ekonomi, tampaknya tidak menyadari bahwa rancangan Pergub tersebut sangat kontroversial dan merusak tatanan hukum tata negara.Â
Bahkan bisa menjatuhkan nama Anies Baswedan karena dianggap tidak mengerti aturan perundang-undangan. Satu hal lagi, Meli juga tidak menyadari bahwa Pergub tentang Pengelolaan Rusun tidak mudah diterbitkan karena menabrak aturan yang berlaku.
Cacat Hukum
Penerbitan sebuah Pergub wajib mengacu pada aturan di atasnya. Dalam hal ini, Pergub Rusun wajib selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR sebagai kementerian teknis, Peraturan Pemerintah (PP), dan Undang Undang. Dalam hal ini, Pergub Rusun harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.Â
Jika diterbitkan, bisa dipastikan Pergub Rusun cacat hukum. Sebab, UU No 21 Tahun 2011 tentang Rusun sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni PP maupun Permen PUPR.Â