Mohon tunggu...
Putri Irianjani Vevi Maharethi
Putri Irianjani Vevi Maharethi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi – Universitas Muhammadiyah Malang.

VENI VIDI AMAVI - We Came. We Saw. We Loved.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Jangan Anggap Remeh Komentar Negatif di Media Sosial

19 Juni 2021   01:05 Diperbarui: 19 Juni 2021   01:19 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingin cepat terkenal dan memiliki banyak followers dengan tanggapan dari para pengguna media sosial hingga meraup keuntungan namun malah melalui cara yang salah, dan dengan beraninya menyebarkan berita seenaknya tanpa mengkonfirmasi bahwa itu benar atau tidak. Tindakan tersebut dapat terkena Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Dan jika kedapatan melanggar pasal tersebut maka dapat dijatuhi sanksi yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 juga terdapat aturan pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.

4. Komentar kesusilaan

Tindakan kesusilaan dapat terjadi di kehidupan nyata maupun di media sosial. Biasanya perilaku ini berupa merendahkan dan membodoh-bodohi orang lain yang ditujukan secara pribadi di media sosial. Memang wajar jika melempar candaan dan ejekan pada sesama teman, namun harus tetap hati-hati sebab hal ini bisa berujung pada tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya. bagi yang kedapatan melanggar akan dipidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal 1 miliar rupiah.

5.  Komentar mengandung SARA

Mereka yang menyebarluaskan informasi yang berisi provokasi terhadap suku atau agama tertentu, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 , yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal 1 miliar rupiah.

Meskipun media sosial merupakan akun pribadi milik kita sendiri dan memiliki hak atas penggunaannya. namun, bukan berarti kita dapat dengan seenaknya melakukan apa saja yang diinginkan. Kita harus mempergunakan media sosial dengan bijak dan berpikir panjang sebelum berkomentar apapun di media sosial, apakah hal tersebut baik atau akan berdampak buruk pada kehidupan kita.

Media sosial yang masih eksis hingga sekarang yaitu Instagram, di Instagram jika dulu fiturnya hanya untuk mengirim pesan (Direct message) mengupload foto dan video saja, sekarang telah bertambah banyak fiturnya seperti Insta story, Siaran langsung (Live), dan lainnya. Namun tentu saja jika dipergunakan terlalu berlebihan dampaknya pun akan buruk. Seperti saat seseorang yang sudah kecanduan Instagram atau medsos lainnya, Ketika mereka memposting sesuatu dan mendapatkan respon yang tak terduga membuatnya ingin melakukannya lagi dan lagi, sebut saja merasa ketagihan dan ada rasa euphoria tersendiri.

Dan Ketika ingin update dan mengupload sesuatu lagi mereka jadi tak segan-segan untuk melakukan segala cara untuk kontennya agar mendapatkan likes (heart) yang banyak di postingannya. Ya itu semua di lakukan agar mendapat pengakuan, mendapat perhatian. Tak jarang tindakan seperti itulah yang dapat menimbulkan komentar buruk. Dan cara agar tidak asal berkomentar adalah menanamkan sikap saling menghargai,selalu bersikap positif dan selalu ingat jika Tindakan di media sosial selalu terekam jejaknya oleh pemerintah. Tak lupa kita harus selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun