Mohon tunggu...
Putri IntanSrijaya
Putri IntanSrijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan BASYARNAS

5 Juni 2022   00:02 Diperbarui: 5 Juni 2022   00:18 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan utama BASYARNAS adalah penyelesaian yang adil dan cepat dari sengketa muamalah /perdata di berbagai bidang seperti perdagangan, industri, keuangan dan jasa. Menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam kontrak tanpa konflik untuk memberikan pendapat yang mengikat tentang masalah yang terkait dengan kontrak. Standar yang ada di BASYARNAS adalah bahwa arbiter harus menegakkan kepentingan para pihak secara utuh, adil dan tanpa merugikan mereka, serta menegakkan keadilan sesuai dengan kehendak Syariah. Nilai-nilai keadilan yang tercermin dalam Pancasila harus dijadikan salah satu acuan utama dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Islam. BASYARNAS harus disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dari perspektif sistem hukum Indonesia.

BASYARNAS berwenang mengeluarkan rekomendasi atau pendapat hukum, yaitu pendapat hukum yang mengikat tanpa ada masalah khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak. Tentu saja, itu harus diselesaikan atas permintaan para pihak dalam kontrak.

Permohonan penangguhan putusan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dan diajukan secara tertulis kepada sekretaris pengadilan negeri dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan dan pendaftaran putusan. Jika hakim ketua memutuskan bahwa alasannya tidak terbukti, hal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak permintaan pembatalan. Jika permintaan dikabulkan sementara itu, hakim pengadilan negeri akan terus menentukan hasil pencabutan seluruh atau sebagian dari putusan. Menurut HS. Prodjokusumo, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI, mengatakan gagasan pembentukan lembaga arbitrase syariah nasional tidak terlepas dari konteks pengembangan kehidupan sosial ekonomi Islam.

1. Uang Berkata; "MIliki Aku, Lupakan Segalanya".
2. Waktu Berkata: " Ikuti Aku, Lupakan Segalanya".
3. Masa Depan Berkata: "Berjuanglah utk ku, Lupakan segalanya".
4. Alloh Berfirman: " Ingatlah AKU, AKU Persembahkan segalanya ".
#Dr.H.SyaefulBahri,CHCM#

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Arbitrase Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun