Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor an 86515 pada 23 desember 2010 dengan nama penerima pt abadi agung utama. "Penerima bank artha graha sebesar rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu rohli, malinda mengirimkan uang senilai rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT samudera asia nasional pada 27 desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama rocky deany C umbas sebanyak rp 50 juta pada 28 januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban n susetyo sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir citibank bernomor no aj 79016, am 123339, am 123330, am 123340, dan an 110601. Secara berurutan, malinda mengirimkan dana sebesar rp 2 miliar kepada PT sarwahita global management, rp 361 juta ke PT yafriro international, rp 700 juta ke seseorang bernama leonard tambunan. Dua transaksi lainnya senilai rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamvigor AW yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi rohli bin pateni dan n susetyo sutadji serta saksi surjati budiman serta sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bareskrim polri," jelas jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H