Mohon tunggu...
Putri Indah Sari
Putri Indah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Sektor Publik Pengelolaan Dana Desa: Aspek Pemahaman dan Kesiapan Perangkat Desa

20 November 2021   20:47 Diperbarui: 20 November 2021   22:17 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Desa merupakan salah satu unit terkecil dalam pemerintahan yang memiliki otonominya sendiri. Dan dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan desa dilakukan oleh kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa. Sehingga hal ini semakin memperkuat otonomi desa dan menjadikannya sebagai sebuah komunitas independen yang tidak hanya bergantung pada daerah, tetapi menjadi sebuah wilayah dimana masyarakatnya berhak menentukan kepentingannya sendiri dan berperan sebagai subjek pelaksana (Wijayanto et al., 2020). Yang kemudian hal ini membuat desa seringkali memiliki regulasi khusus dalam mengelola kehidupan desanya. Termasuk terkait mengelola dana.

Pengelolaan dana di desa pada dasarnya bersifat otonom, tetapi juga masih bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah diatasnya. Hal ini karena dana yang menjadi sumber pemasukan seringkali mayoritas berasal dari dukungan finansial pemerintah. Dimana dana ini digunakan sebagai pembiayaan penyelenggaraan otonomi desa pada bidang lainnya. Dana Desa ini sendiri diatur didalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 72 yang mengatur tentang alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Dana Desa (Karimah et al., 2014). Dan Dana Desa ini sendiri ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga kegiatan kemasyarakatan lain. Itulah sebabnya pada pengelolaan dana desa, akuntansi sektor publik untuk mewakili pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan. Hal ini karena akuntansi sektor publik berorientasi pada akuntansi guna pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pencegahan berbagai penyelewengan penggunaan dana (Santoso & Pambelum, 2008), yang dalam kasus ini sejalan dengan tujuan utama penggunaan dana desa. 

Dalam pengelolaan dana desa, sesuai pada akuntansi sektor publik bahwa pelaksana pengelolaan merupakan orang yang bertanggung jawab dalam mengatur keuangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggung jawaban. Dan dalam hal ini, pelaksana pengelolaan yang dimaksud adalah aparatur desa atau perangkat desa. Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, struktur perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa (Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan, KAUR Pembangunan, KAUR Kesejahteraan Rakyat, KAUR Keuangan, dan KAUR Umum), serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun dan Administrasi Desa) (Setyawati & Ferdinand, 2019). Bentuk susunan perangkat ini merupakan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung akan berurusan dengan pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab dalam proses akuntansi sektor publik yang dilaksanakan.

Keterlibatan perangkat desa ini tentu tidak hanya terbatas pada keterlibatan peran dan profetik saja. Namun aspek pemahaman mengena pengelolaan dana desa termasuk sistem akuntansi sektor publik yang diterapkan, serta kesiapan dalam melakukan pengelolaan dana yang serupa tentu diperlukan. Karena sekali lagi, meskipun desa memiliki otonomi, namun terkait dengan dana desa, bentuk pertanggung jawaban vertical masih sangat diperlukan. Sehingga aspek pemahaman dan kesiapan adalah hal yang perlu diperhatikan secara khusus.

Terkait pemahaman, perangkat desa dituntut untuk memahami konsep dasar dalam akuntansi sektor publik demi menghindari adanya faktor kegagalan atau kesalahan fatal dalam pengelolaan keuangan. Dan pemahaman ini harus mencakup pada proses akuntansi sektor publik itu sendiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun faktanya, perangkat desa saat ini cenderung hanya menerapkan proses akuntansi publiknya pada tahap pelaporan saja (Hurriyaturrohman et al., 2020). Yang kemudian menekankan pada bukti-bukti anggaran belanja yang dilakukan, tanpa adanya tahap awal proses akuntansi publik seperti perencanaan. Hasilnya, pelaporan keuangan yang dibuat pun seringkali tidak tepat seperti kurang adanya validasi transaksi, dan sebagainya. Hal ini yang kemudian membuat peningkatan drastic pada resiko kesalahan pengelolaan dana sektor publik di tingkat desa.

Sedangkan terkait kesiapan, tentunya sangat bergantung pada aspek pemahaman. Apabila perangkat desa belum sepenuhnya memahami akuntansi sektor publik dan pengelolaan dana desa, maka aspek kesiapan juga tidak dapat dijamin akibat kurangnya pemahaman itu sendiri. Selain itu, aspek kesiapan juga seringkali berhubungan dengan ruang lingkup akuntansi sektor publik pada desa itu sendiri. Dimana lingkup akuntansi publik mencakup pada arah capaian akuntansi itu sendiri yang bertujuan untuk meraih manfaat bagi publik atau masyarakat desa (Setyawati & Ferdinand, 2019). Dan kesiapan ini menurut Pasal 79 UU No. 6 Tahun 2014, harus juga mencakup pada kesiapan mulai tahap perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat desa untuk jangka waktu tertentu yang telah ditentukan. Sehingga dalam hal ini, aspek kesiapan yang dimaksud haruslah melibatkan setiap perangkat desa sesuai kewenangannya yang berhubungan dengan pembangunan desa (Tumbelaka et al., 2020). Dalam artian, tanggung jawab akuntansi bukan hanya terbatas pada pelaksana atau penanggungjawab keuangan saja.

Berbagai bentuk keterbatasan dalam pemahaman dan kesiapan perangkat desa ini apabila tidak diatasi maka akan memiliki potensi untuk membuat sebuah kesalahan fatal dalam sebuah sektor publik. Terlebih bagi desa yang memiliki otonomi khusus dan bentuk unit terkecil yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, maka bentuk pelayanan publik dan pencapaian kepentingan publik harus dicapai dengan maksimal. Untuk itu, pemahaman dan kesiapan perangkat desa perlu dimaksimalkan kembali dengan cara misalnya pelatihan tidak hanya terbatas pada teknis, tetapi juga konsep sektor akuntansi publik itu sendiri. Kemudian dengan pembebanan tanggung jawab yang merata namun sesuai dengan kewenangan pada setiap perangkat desa. Dengan adanya aspek pemahaman dan kesiapan yang dicapai, maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaan akuntansi sektor publik dalam pengelolaan dana desa akan terlaksana dengan seharusnya tanpa keterlibatan resiko kesalahan fatal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun