Mohon tunggu...
Putri Hardiyanti
Putri Hardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA

Economic development

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo

13 Desember 2021   10:15 Diperbarui: 13 Desember 2021   10:28 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengaruh Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo

Dengan ditetapkannya Undang-undang Otonomi daerah yang telah dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia sejak 6 tahun yang lalu merupakan salah satu tuntunan reformasi yang saat ini merupakan hal yang telah dilaksanakan oleh setiap daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menuntut kepada setiap daerah yang ada untuk dapat mandiri dalam segala bidang termasuk yang paling adalah meningkatkan dalam sektor pendapatan asli daerah

Diberlakukan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan lebih banyak kewenangan kepada daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, Undang-undang tersebut merupakan landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. 

Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Undangundang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004, salah satu pendapatan yang paling besar adalah retribusi parkir. Selain merupakan salah satu pendapatan paling besar, dari retribusi parkir memberikan pengaruh dalam meningkatnya pendapatan asli daerah dan pembangunan daerah. Dengan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam kebijakan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Parkir, salah satunya dengan cara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penerimaan pendapatan Retribusi Parkir untuk Parkir tepi jalan umum dari tahun 2002 sampai dengan 2009 terus mengalami peningkatan, peningkatan terlihat drastis pada tahun 2008 dan 2009 hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir yang kebijakan dari Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang Retribusi Parkir Berlangganan.

Hal ini dikarenakan, pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan yang dilakukakan dimuka umum untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK/BBNKB pada Kantor Besama SAMSAT Sidoarjo yang diberikan bukti pembayaran berupa Stiker yang telah diporporasi dan bernomor seri, serta nota pajak yang telah divalidasi. Yang sebelumnya pembayarnya disediakan loket untuk Retribusi Parkir Berlangganan.

Retribusi parkir dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah, karena apabila retribusi parkir realisasinya menurun, maka berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah yang secara tidak langsung pendapatan asli daerah menurun. Dimana sumber-sumber keuangan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah memberikan kontribusi secara langsung terhadap pendapatan asli daerah.

Retribusi Parkir berpengaruh nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah, dalam penelitian ini Retribusi Parkir yang juga bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Karena, dengan munculnya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir yang menjadi permasalahn utama apakah dengan diterapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir.

Dan untuk sebelum dan Sesudah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir, Sebelum Perda yaitu 0,934 dan sesudah perda yaitu 0,992. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun