Mohon tunggu...
Putri hasanah
Putri hasanah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Wirausaha Bisakah Dimulai dari Sekarang?

4 Maret 2019   11:02 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:36 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wirausaha sendiri berfungsi sebagai perencana sekaligus sebagai pelaksana usaha. Sebagai perencana, wirausaha perperan:
Merancang perusahaan
Mengatur strategi perusahaan
Bertanggung jawab atau suatu rencana dan ide-ide usaha yang dilakukan perusahaan
Pemegang visi misi perusahaan
Sedangkan sebagai pelaksana usaha , wirausaha berperan:
Menemukan, menciptakan, dan menerapkan ide baru yang berbeda dari usaha lain
Meniru dan menduplikasi usaha
Meniru dan memodifikasi usaha
Mengembangkan usaha
Karena berwirausaha identik dengan usaha yang diimulai dari usaha kecil dan perperan sebagai pemilik dan manajer, maka wirausahalah yang memodali, mengatur, mengawasi, menikmati, dan penanggung jawab resiko yang dialami sewaktu-waktu.

Dari penjelasan fungsi berwirausaha adalah agar setiap manusia bisa berpenghasilan sendiri dan mau berusaha merintis suatu usaha yang diciptakan dari pola fikir sendiri atau diri masing-masing yang tumbuh bertahap dengan adanya pembelajaran yang didapat dari badan pendidik atau sekolah dalam tingkatan-tingkatan ang telah ditentukan, yaitu dimulai dari taman kanak- kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sampai pada jenjang perguruan tinggi. 

Namun pada akhirnya, jika di dalam diri siswa siswi tersebut tidak terdapat pribadi pribadi jiwa kewirausahaan, maka tidak akan terbentuk rendah maupun hilangnya pengangguran di Indonesia. Dan sebalikny ari pada itu, jika pribadi-pribadi siswa siswi terdapat jiwa kewirausahaan, maka makin besarlah peluang untuk menjadikan generasi generasi muda untuk tidak menjadi pengangguran dimasa yang akan datang.

Inti dari kutipan teks penjelasan diatas adalah tersambung dalam hadits yang tertera diawal yang bertujuan membangun jiwa mandiri dalam berusaha menghasilkan uang atau pangan untuk memenuhi dan mencukupi kelangsungan hidup yaitu dengan bekerja atau berwirausaha dengan kemampuan dan jerih payah yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap manusia. 

Dan juga menganalisis jumlah kemungkinan dan perkiraan pengangguran yang ada di Indonesia, dengan memperhitungkan setiap siswa dan mahasiswa yang diperkirakan lulus  dengan lapangan kerja yang tersedia, ditambah lagi dengan para anak-anak, dan remaja yang lulus belum saatnya atau bisa dikatakan putus sekolah dan sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. 

Dan dikutipan selanjutnya adalah bagaimana kita mampu berperan aktif untuk berfikir positif dalam menempatkan cara pandang untuk membuat para generasi muda berwirausaha untuk menghasilkan uang dengan kerja keras jerih payah masing-masing dan yang paling penting adalah di terapkannya lebel dan kemurnian halal atau haram kah usaha tersebut.

Karena penerapan kewajiban halal telah tertera di dalam hadits yang artinya "mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain"(H.R Thabrani). Kita bisa menangkap dari kutipan hadits tersebut bahwa mencari rezeki di dunia wajib yang halal dan tidak haram, yaitu  tidak bertentangan dengan syariat islam dalam segi apapun yang berkaitan dengan pekerjaan yang di kerjakan.

Jadi, dapat ditarik kutipn terpenting dalam hadits diatas yang intinya disebutkan bahwa lebih baik berusaha dalam mencari sumber kehidupan di dunia dengan jerih payah kita sendiri, yaitu seperti contoh bekerja sesuai kemampun dan sesuai profesi. 

Jika berjiwa, berminat dan bertalenta dalam berwirausaha, maka ia pun bisa menerapkan pemikiran tersebut dengan berdagang sesuai yang halal, sedangkan jika seseorang dengan sarjana sesuai profesi yang telah di tempuh maka pasti lah dia bekerja sesuai profesi, contohnya adalah seperti sarjana akuntansi bisa bekerja di suatu perusahaan untuk menjadi akuntan perusahaan tersebut dan yang pasti adalah dengan syarat apa yang ada di dalam perusahaan tersebut memuat usaha yang halal, dan jika bergelar sarjana pendidikan bisa menjadi guru atau tenaga pendidik yang terdapat dalam majelis ilmu. 

Tetapi, semua yang tertera dan yang diharapkan oleh para pengusaha dan semua yang ada di dunia  kembali pada penetapan nasib dan rezki yang telah ditentuan oleh Allah SWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun