Sebaliknya, PPh 0,5% merupakan insentif pajak yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM di indonesia. Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kini telah diperbarui PP 55 Tahun 2022. Dalam aspek mengoptimalkan keuntungan bisnis, PPh final 0,5% dapat dipilih dengan mempertimbangkan aspek "Net Profit Margin" karena dalam hal ini pajak dapat dihitung dan dibayarkan berdasarkan omzet bulanan. “Wirausaha perlu memahami margin keuntungan mereka dan memilih jenis pajak yang paling sesuai antara PPh normal dan PPh 0,5%,” tegas Daniel.
Strategi Menghindari Risiko Pajak
Daniel juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara penghasilan dan harta. Menurutnya, pajak dikenakan pada penghasilan, sementara harta adalah akumulasi dari penghasilan tersebut.
“Total harta harus lebih kecil daripada total penghasilan yang sudah dipajaki. Jika lebih besar, wirausaha perlu membuktikan asal-usul penghasilan mereka,” jelasnya.
Acara ini menjadi pengingat bagi wirausahawan muda akan pentingnya mengelola pajak dengan cermat untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat. Dengan memahami aturan perpajakan, pelaku usaha dapat mengoptimalkan keuntungan tanpa mengorbankan keamanan finansial mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H