Jakarta, 7 November 2024 — Visiku, bekerja sama dengan Pajakmania dan BCM, mengadakan webinar nasional bertajuk “Perpajakan untuk Wirausaha Muda: Mengoptimalkan Profit dan Menghindari Risiko”. Acara ini menghadirkan Daniel Wiliam Legawa, seorang Tax Generalist dan PPGR Manager di PT Achilles Advanced Systems, sebagai pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Daniel menjelaskan pentingnya memahami aspek perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM Muda. Ia menyoroti bagaimana pajak dapat memengaruhi keuntungan usaha dan memberikan panduan praktis mengenai pajak tarif normal serta PPh Final 0,5%.
Pentingnya Pembukuan dalam Mengelola Pajak
Daniel menggarisbawahi bahwa banyak wirausaha muda belum melakukan pembukuan secara baik, hanya mencatat penjualan tanpa memperhitungkan biaya. Padahal, pembukuan yang rapi adalah kunci untuk mengetahui laba atau rugi usaha. Berikut ini cara menghitung Pajak bagi wirausaha secara normal
Pendapatan - Biaya = Laba / Rugi
“Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan laba atau rugi. Jika laba, akan dikenakan pajak penghasilan. Jika rugi, pajak tidak dikenakan. Sayangnya, banyak wirausaha yang tidak melakukan pembukuan, sehingga pemerintah menyediakan opsi PPh 0,5%,” ujar Daniel.
PPh 0,5% untuk UMKM
PPh Final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM dengan memberikan opsi pembayaran pajak yang lebih sederhana.
“PPh 0,5% ditujukan bagi pengusaha yang tidak melakukan pembukuan. Namun, kebijakan ini juga memiliki kekurangan dalam kondisi tertentu,” tambah Daniel.
Perbedaan PPh Tarif Normal dan PPh 0,5%
Daniel menjelaskan bahwa PPh tarif normal lebih relevan bagi usaha yang mengalami rugi atau laba tipis karena pajaknya dihitung setahun sekali dengan mekanisme cicilan PPh 25 untuk meringankan beban.