Mohon tunggu...
Putri Nurhaliza
Putri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Mahasiswa Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Perpajakan Cerdas untuk Wirausaha Muda: Maksimalkan Profit, Minimalkan Risiko

25 November 2024   10:20 Diperbarui: 25 November 2024   10:33 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 7 November 2024 — Visiku, bekerja sama dengan Pajakmania dan BCM, mengadakan webinar nasional bertajuk “Perpajakan untuk Wirausaha Muda: Mengoptimalkan Profit dan Menghindari Risiko”. Acara ini menghadirkan Daniel Wiliam Legawa, seorang Tax Generalist dan PPGR Manager di PT Achilles Advanced Systems, sebagai pemateri utama.

Dalam pemaparannya, Daniel menjelaskan pentingnya memahami aspek perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM Muda. Ia menyoroti bagaimana pajak dapat memengaruhi keuntungan usaha dan memberikan panduan praktis mengenai pajak tarif normal serta PPh Final 0,5%.

Pentingnya Pembukuan dalam Mengelola Pajak

Daniel menggarisbawahi bahwa banyak wirausaha muda belum melakukan pembukuan secara baik, hanya mencatat penjualan tanpa memperhitungkan biaya. Padahal, pembukuan yang rapi adalah kunci untuk mengetahui laba atau rugi usaha. Berikut ini cara menghitung Pajak bagi wirausaha secara normal 

Pendapatan - Biaya = Laba / Rugi 

“Pendapatan dikurangi biaya menghasilkan laba atau rugi. Jika laba, akan dikenakan pajak penghasilan. Jika rugi, pajak tidak dikenakan. Sayangnya, banyak wirausaha yang tidak melakukan pembukuan, sehingga pemerintah menyediakan opsi PPh 0,5%,” ujar Daniel.

PPh 0,5% untuk UMKM 

PPh Final 0,5% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM dengan memberikan opsi pembayaran pajak yang lebih sederhana.

“PPh 0,5% ditujukan bagi pengusaha yang tidak melakukan pembukuan. Namun, kebijakan ini juga memiliki kekurangan dalam kondisi tertentu,” tambah Daniel.

Perbedaan PPh Tarif Normal dan PPh 0,5%

Daniel menjelaskan bahwa PPh tarif normal lebih relevan bagi usaha yang mengalami rugi atau laba tipis karena pajaknya dihitung setahun sekali dengan mekanisme cicilan PPh 25 untuk meringankan beban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun