Â
Hadirnya lembaga filantropi islam di Indonesia semakin berkembang pesat karena memiliki potensi yang besar dalam aspek ekonomi dan sosial terlebih penduduk Indonesia yang ratusan juta jiwa. Melihat kenyataannya masih banyak penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Lembaga filantropi islam yang mengelola zakat dan wakaf untuk umat semakin banyak, hal itu memiliki peran positif karena sebagai Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf Indonesia yang bertumbuh dan berkembang serta membantu masyarakat Indonesia.
Indonesia yang memiliki potensi sumber daya menjadikan SDGs menjadi media peran Zakat dan Wakaf yang memiliki keterkaitan capaian nya. Mulai dari santunan kaum dhuafa, pengentasan kemiskinan melalui zakat produktif, Pendidikan yang berkualitas melalui bantuan beasiswa. Karena itulah ziswaf menjadi salah satu instrument pemberdayaan yang memiliki kontribusi dalam mewujudkan SDGs.
Sustainable development Goals atau yang dikenal sebagai (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Zakat dan Wakaf memiliki eksistensi secara hukum historis yang menjadi bagian dari sejarah perkembangan hukum islam, terutama negara Indonesia yang merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak. Dengan cara praktek nyata filantropi yang dapat membantu meringankan beban sehari-hari.
Sejalan dan mendukung kinerja SDGs, di Indonesia pemerintah membuat aturan khusus Zakat dan Wakaf untuk berkontribusi.
 Didukung oleh Undang-Undang  No. 23  Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Â
Hal ini dapat dilihat bahwa Zakat dan Wakaf memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Penguatan melalui regulasi Undang-Undang  Republik  Indonesia tersebut  menjadikan  pendirian  lembaga-lembaga  pengumpulan  dan pendistribusian zakat  pun  kian  kokoh.  Hal  ini  memberikan  peluang  bagi  keberlangsungan pengelolaan Zakat dan Wakaf di Indonesia untuk bisa berjalan dengan lebih optimal.
Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf Indonesia tentunya berdasarkan pada orientasi yang menyejahterakan sosial dan ekonomi. Kesejahteraan sosial sendiri memiliki artian yang sangat luas, mencakup dalam berbagai tindakan yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik.Â
Seperti definisi yang dikemukakan oleh Friedlander (1982, 4): "Social welfare is the organized system of social services and institutions, design to aid individuals and group to attain satisfying standar life and health." yang artinya "Kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan sosial, yang dirancang untuk membantu individu atau pun kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih memuaskan."
Kesejahteraan sosial dalam hal ini berkaitan dengan organisasi atau institusi pelayanan. Artinya, dengan adanya lembaga atau institusi yang ada dimasyarakat dapat menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pelayananan-pelayananan yang diberikan oleh institusi atau lembaga tersebut. Pelayanan inilah yang nantinya dapat memaksimalkan akses masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Dalam mendukung Zakat dan Wakaf agar dapat tetap sejalan mendukung SDGs, jika para lembaga bisa membuat dan memahami visi misi secara detail, hal ini berguna untuk mengetahui alasan fundraiser bertahan pada posisi sampai saat ini. Â Penjabaran visi dan misi organisasi (institusi) dapat membantu menumbuhkan rasa percaya kepada calon donatur (muzakki/wakif) dan dapat meyakinkan donasi tersalurkan dengan benar melalui institusi yang tepat.
Keberhasilan lembaga pengelola Zakat dan Wakaf dalam hal fundraising atau penggalangan dana sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga yang bersangkutan. Jika tingkat kepercayaan masyarakat tinggi terhadap organisasi pengelola Zakat dan Wakaf tersebut, maka secara otomatis dana yang terkumpul juga akan banyak, jika ini terjadi tentunya juga akan berpengaruh pada berjalannya program-program yang telah mereka canangkan.
Perlunya kreatifitas dan inovasi  pemikiran para Amil dan Nazhir dalam menjalankan program penghimpunan dan penyaluran Zakat dan Wakaf merupakan langkah utama yang yang harus dilakukaan saat ini. Oleh sebab itu, kegaiatan ini harus memiliki nilai guna, baik para muzakki atau mauquf alaih. Â
Jika  melihat Lembaga Zakat dan Wakaf serta Badan Wakaf Indonesia  yang sudah memiliki  kegiatan di bidang sosial yang tidak kalah kreatif dan terus berkembang serta seimbang dalam menjalankan roda lembaga. Keduanya memiliki kegiatan masing-masing dalam pelaksanaannya.
Islam sendiri memiliki tradisi turun temurun berdasar maslahah'mmah dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat dan Wakaf sebagai gagasan filantropi. Disinilah adanya relevansi antara tujuan Zakat dan Wakaf dan SDGs terhadap  ketercapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan secara garis besar gerakan ini berfokus pada 6 isu diantaranya:  tanpa kemiskinan, tanpa  kelaparan, pendidikan  berkualitas,  pekerjaan  layak  dan  pertumbuhan  ekonomi, berkurangnya kesenjangan dan kebersihan lingkungan.
Perubahan zaman menuntut Zakat dan Wakaf mendongkrak potensi masyarakat lebih berdaya dan berkelanjutan. Â Penggunaannya kini tidak lagi bersifat konsumtif melainkan dikelola bersifat produktif melalui perencanaan manajemen.
Korelasi antara fundraising dan distribusi mampu menarik minat muzakki atau wakif bahkan mustahik atau mauquf alaih itu sendiri sebagai feed back dan pilot project. Harta Zakat dan Wakaf yang terkumpul  melalui pendayagunaan yang melibatkan lembaga akan menentukan arah dan tujuan distribusi guna melaksanakan capaian SDGs.
Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat berada di bawah garis kemiskinan bahkan gapantara kaya miskin, karena Zakat dan Wakaf lebih mengarah pada keberpihakan dan tepat sasaran.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah Teori dan Praktik Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Indonesia, dengan Dosen Ibu Laila Yumna, S.E., M.H.
Sumber:
- Nurma Khusna Khanifa, "Penguatan Peran Ziswaf Dalam Menyongsong Era SDGs: Kajian Filantropi BMT Tamzis Wonosobo," Cakrawala: Jurnal Studi Islam 13, no. 2 (2018): 149--168.
- Â Farhan Amymie, "Optimalisasi Dana Zakat Untuk SDGs" 17 (2017): 18.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H