Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Â yaitu usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Ada beberapa macam UMKM berdasarkan aset dan omset :
1. Usaha Mikro, yakni suatu usaha yg memiliki asset paling tinggi 50 juta dan omset paling banyak 300 juta
2. Usaha kecil, yakni suatu usaha yang memiliki asset 50-500 juta dan omset 300juta-2,5 miliar
3. Usaha Menengah, yakni suatu usaha yang memiliki asset 500 juta-10 miliar dan omset 2,5-50 miliar
      Di Indonesia sendiri UMKM di bedakan menjadi 4 macam
1. Livelihood activities, yaitu UMKM yang bergerak di sektor informal dan digunakan untuk kesempatan mencari nafkah contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro enterprise, yaitu UMKM yang sifatnya sebagai pengrajin namun dia belum mempunyai sifat kewirausahaan
3. Small dynamic enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan sub kontrak dan ekspor.
4. Fast moving enterprise, yaitu UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransportasi menjadi usaha besar (UB).
Bidang UMKM di Indonesia pun bermacam macam mulai dari bisnis kuliner, fashion, pendidikan, otomotif, agribisnis,tour&travel dll. Karena UMKM sendiri memiliki banyak kelebihan  yakni mudah untuk memulai, cepat untuk berinovasi, bebas mengambil keputusan sendiri. Disamping kelebihan, UMKM juga punya kekurangan seperti sulit untuk mengembangkan usaha, sulit mendapatkan karyawan, sulitnya memperoleh bahan baku, sulitnya pemasaran
Jumlah UMKM di Indonesia memiliki peningkatan yang besar, pada 2018, UMKM Â mencapai 64,2 juta usaha, dengan jumlah tersebut UMKM berkontribusi terhadap 60,39 dari PDB. UMKM juga menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan.