Mohon tunggu...
Putri Eliza
Putri Eliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - ig@pputrieliza

Assalamualaikum, welcome to my blog hope to u like my writes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbatasnya Modal dan Kurangnya Pengelolaan Keuangan dalam Pengembangan UMKM

9 September 2021   08:17 Diperbarui: 9 September 2021   08:27 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)  yaitu usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Ada beberapa macam UMKM berdasarkan aset dan omset :

1. Usaha Mikro, yakni suatu usaha yg memiliki asset paling tinggi 50 juta dan omset paling banyak 300 juta

2. Usaha kecil, yakni suatu usaha yang memiliki asset 50-500 juta dan omset 300juta-2,5 miliar

3. Usaha Menengah, yakni suatu usaha yang memiliki asset 500 juta-10 miliar dan omset 2,5-50 miliar

            Di Indonesia sendiri UMKM di bedakan menjadi 4 macam

1. Livelihood activities, yaitu UMKM yang bergerak di sektor informal dan digunakan untuk kesempatan mencari nafkah contohnya adalah pedagang kaki lima.

2. Micro enterprise, yaitu UMKM yang sifatnya sebagai pengrajin namun dia belum mempunyai sifat kewirausahaan

3. Small dynamic enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan sub kontrak dan ekspor.

4. Fast moving enterprise, yaitu UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransportasi menjadi usaha besar (UB).

Bidang UMKM di Indonesia pun bermacam macam mulai dari bisnis kuliner, fashion, pendidikan, otomotif, agribisnis,tour&travel dll. Karena UMKM sendiri memiliki banyak kelebihan  yakni mudah untuk memulai, cepat untuk berinovasi, bebas mengambil keputusan sendiri. Disamping kelebihan, UMKM juga punya kekurangan seperti sulit untuk mengembangkan usaha, sulit mendapatkan karyawan, sulitnya memperoleh bahan baku, sulitnya pemasaran

Jumlah UMKM di Indonesia memiliki peningkatan yang besar, pada 2018, UMKM  mencapai 64,2 juta usaha, dengan jumlah tersebut UMKM berkontribusi terhadap 60,39 dari PDB. UMKM juga menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun