[caption id="attachment_371449" align="aligncenter" width="448" caption="Ramah lingkungan, Warga dukung Pabrik semen Rembang berdiri"][/caption]
Pro-kontra masyarakat terhadap pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang masih menjadi topik yang renyah untuk diperbincangkan. Pasalnya, sidang PTUN tentang gugatan pendirian pabrik semen di Rembang belum menuai jawaban yang klimaks. Gugatan tersebut mengenai mata air dan lingkungan akan rusak jika pendirian pabrik semen Rembang tersebut masih dilaksanakan.
Heru Indra, Kepala proyek Pabrik Rembang membantah bahwa pendiran pabrik semen Rembang akan merusak mata air dan lingkungan. Menurutnya, Semen Indonesia membangun pabrik semen berkomitmen menjaga mata air yang ada di sekitar pabrik dan lokasi penambangan bahan baku.
Hal itu dapat dilakukan dengan cara tidak melakukan penambangan disekitar mata air. Selain itu, Semen Indonesia akan menambah sumber air baru dengan menjadikan bekas penambangan sebagai tempat air bersih untuk masyarakat tersebut. Dengan begitu, Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang.
Menurut Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono Pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang tidak berada di kawasan karst yang dilindungi. Terdapat tiga kawasan karst yang dilindungi, yaitu Karst Sukolilo yang menghubungkan wilayah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Sebagian Kabupaten Blora. Karst Gombong di Kabupeten Kebumen. Dan Karst Pegunungan Sewu. Karst terakhir berada di dua Provinsi, yakni di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pacitan.
Terdapat beberapa foto aksi dukungan dari masyarakat dan pemuda terkait pembangunan pabrik semen di Rembang.
[caption id="attachment_371446" align="aligncenter" width="448" caption="Sidang PTUN dan penyampaian aspirasi warga"]
Link terkait :
http://chirpstory.com/li/253343
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H