Dalam era modernisasi ini banyak sekali praktik-praktik riba yang merajalela dikalangan masyarakat. Riba dalam bentuk apapun itu hukumnya haram, bukan hanya menurut agama islam saja, tapi menurut agama lain pun riba ini dilarang. Riba juga sangat merugikan banyak pihak. Dengan kita berhenti melakukan riba atau berbuat dzalim, maka tidak akan ada pihak yang merasa menganiaya dan teraniaya. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang merajalela ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang tidak bisa saya paparkan satu persatu. Disini saya hanya bisa memaparkan sebagian dari praktik-praktik riba.
Daftar Pustaka
Harisuddin, M. Noor.2014.Fiqih Muamalah 1.Srabaya: CV. Salsabila
Syafe’I, Rahmat.2000.Fiqih Muamalah.Bandung: Pustaka Setia Bandung
Zuhri, Muh. 1996. Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Inspiratif). Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada
Arif, M. Nur Rianto Al. 2015. Pengantar Ekonomi Syariah (Teori dan Praktik). Bandung: CV. Pustaka Setia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H