Mohon tunggu...
putri diah ayu rustamawati
putri diah ayu rustamawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai kucing, membaca buku dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tren Hijab Turban dalam Perspektif Tafsir Qs. An-Nur [24] : 3

9 Juni 2024   08:08 Diperbarui: 9 Juni 2024   08:25 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Konsep penggunaan hijab turban sebagai gaya hijab berawal dari sudut pandang Vivi Zubedi, seorang perancang busana Indonesia yang beragama Islam. Ia percaya bahwa memakai jilbab turban tidak boleh disamakan dengan berhijab, melainkan diibaratkan sekadar mengenakan topi. 

Zubedi menegaskan bahwa ajaran Alquran tidak mendukung perbandingan tersebut. Topik tentang turban tidak dibahas karena fokusnya hanya pada pembahasan hijab dan jilbab. QS.An-Nur [24]: 31 menjadi acuan bagi wanita muslim untuk menutup auratnya. Perkembangan dunia modern dan globalisasi membawa dampak pada isu-isu seputar hijab. Salah satu tren terkini yang muncul dalam konteks hijab adalah popularitas hijab turban.

     Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban menutup aurat. Ada perbedaan pendapat mengenai batas aurat wanita dan bagian tubuh mana yang terlihat. 

Pembatasan aurat untuk pria  berbeda dengan pembatasan aurat untuk wanita. Terdapat perbedaan  pendapat di kalangan ulama tentang batasan aurat perempuan jika berhadapan dengan non-Muhurim. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan aurat wanita yang akan dijelaskansebagai berikut:

1.Mazhab Syafi'i

     Beliau berpendapat bahwa aurat wanita ketika dalam shalat adalah seluruhtubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Apabila bagian dari aurat ini terbuka, padahal ia mampu untuk menutupnya maka batal shalatnya. Namun, apabila terbukakarena angin atau lupa maka segera ia menutupnya dan tidak batal shalatnya. 

Adapun aurat wanita di luar shalat yaitu ketika di hadapan pria bukanmahramnya adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan di hadapan wanita lain baikmuslimah atau kafir adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian tertentu yang terbukaketika melaksanakan pekerjaan rumah tangga. Adapun aurat wanita ketika ia bersamadengan wanita muslimah dan pria mahramnya adalahantarapusatdanlutut.

2.Mazhab Hanafi

     Bahwa aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki sampai mata kaki, baik saat shalat maupun di luar shalat. Namun jika seseorang yang bukan mahram menyentuhnya atau memandangnya dengan pandangan syahwat, maka itu menjadi aurat yang wajib ditutup. 

Lebih lanjut, menurut Hanafi, remaja putri tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki, belum baligh bukan karena wajahnya aurat, melainkan karena takut difitnah. Mazhab ini juga berpendapat bahwalantunan suara wanita bukan berbicara seperti biasa juga termasuk dalam kategoriaurat.

3.Mazhab Maliki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun