Jika berbicara kata terorisme pasti sudah tidak asing lagi kita dengar bahkan sampai hari ini.Semakin hari kini Terorisme semakin merajalela.Menurut kalian apa sihh sebenarnya terorisme itu? Pasti yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata terorisme itu identik dengan pembunuhan,pengeboman dan kekerasan lain nya yang bersifat meneror dan mengerikan serta mengatas namakan suatu agama dan ideologi tertentu.Menurut Rancangan Perpres Terorisme di definisikan sebagai tindakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pelaku teroris internasional atau jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negri baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau dengan eskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa,definisi ini dianggap lentur dan karet oleh LSM.Menurut Ansyaad selaku mantan ketua BNPT periode 2011-2014. “terorisme belum memiliki definsi konsensus global,namun ada pemahaman bersama bahwa terorisme adalah kekerasan yang bermotif ideologi politik”.tuturnya dalam diskusi online yang di laksanakan oleh Lakpesdam NU Kota Malang,Senin(12-10-2020).
TERORISME DI INDOENSIA
Di Indonesia aksi terorisme rata-rata selalu mengatas namakan suatu agama,iya agama islam.kebanyakan pemahaman orang-orang pada pelaku terorisme itu adalah orang yang fanatik dengan agama islam mereka mengira bahwa pelaku terorisme tersebut tidak ingin ada agama lain di bumi ini kecuali agama islam.Bagaimana warga Indonesia tidak salah paham tentang terorisme jika pelaku teror bermotif agama dengan mengenakan pakaian orang islam yang ber cadar atau penutup wajah.Saya ambil contoh kasus pengeboman bunuh diri di gereja Jakarta yang pelakunya satu keluarga,dengan salah satu anggota keluarganya menggunakan cadar atau penutup wajah saat melakukan aksi teror,pada saat setelah kejadian itu orang-orang takut mendekati orang yang bercadar bahkan tidak sedikit orang yang bercadar di cemooh dan di caci serta di jauhi.Padahal bom bunuh diri di Jakarta tersebut tidak tahu apa motif sesungguhnya yang di lakukan oleh pelaku teror.Saya sangat tidak setuju jika terorisme itu selalu berkonotasi atau mengarah pada suatu agama,apalagi agama islam.yang kita tahu sendiri bahwa agama islam itu adalah agama yang mengajarkan perdamaian,persatuan dan persaudaraan atau ukhwah antar sesama umat muslim bahkan antar umat beragama.Miris sekali jika aksi terorime selalu berkonotasi pada agama islam,padahal rasulullah tidak sama sekali mengajarkan kekerasan pada kemanusiaan.bisa saja pelaku teror yang menggunakan cadar atau menggunakan nama islam itu sesungguhnya tidak ber agama islam bisa saja mereka hanya menggunakan islam untuk melakukan aksi teror bahkan mungkin bisa saja mereka benci dengan agama islam hingga mereka mengatas namakan islam agar agama islam di anggap agama yang fanatic dan keras.Sesungguhnya seseorang yang benar-benar ber agama islam yang kaffah apalagi menjadikan al quran dan hadis sebagai pedoman hidupnya tidak mungkin memiliki sifat keras,tidak berkemanusiaan seperti para pelaku teror tersebut.
Lalu bagaimana cara mengatasi kesalah pahaman warga Indonesia tentang terorisme yang selalu berkonotasi pada agama saja? Tanda Tanya untuk pemerintah,menurut saya mungkin pemerintah memberikan edukasi pehaman terorism pada warganya dengan cara,salah satunya memberikan materi tentang terorime yang mencangkup apa itu terorisme,sejarah terorisme,apa motif dan tujuan nya dalam mata pelajaran PKN pada siswa,dan juga perlunya mengadakan seminar atau webinar mengenai terorisme dan radikalisme.Karena menurut saya penting sekali memahami apa itu terorisme yang sebenarnya.Kita sebagai warga Negara seharusnya harus pintar memilah,memilih dan tidak menelan mentah informasi yang ada.Apalagi di era zaman saat ini,agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai informasi terorisme dan radikalisme yang ada.
Adanya aksi terorisme di Indonesia yang menyebabkan ke takutan dan ke khawatir akan menganggu keamanan dan kedaulatan Negara.Yang bermula dengan pengeboman di Bali pada tahun 2002 menewaskan 202 orang.Kejadian tersebut membuat pemerintah sigap merancang undang-undang mengenai terorisme.Belakangan ini pemerintah merancang Perpres mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorime.Rancangan pepres tersebut adalah tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Dalam pasal 43 I ayat 1,di sebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
APAKAH HARUS MELIBATKAN TNI DALAM MENANGANI TERORISME?
Lalu apakah harus melibatkan TNI dalam menangani terorisme? Menurut bapak Ansyaad selaku mantan ketua BNPT periode 2011-2014.Pelibatan TNI untuk menangani terorisme belum di perlukan untuk saat ini,sebelum melibatkan TNI kita harus tau dulu apa motif dan tujuan teror yang ada agar kita dapat melakukan strategi penanganan yang tepat.
“jadi militer terlibat apabila situasi ancaman di luar batas kemampuan polisi,misalnya tinombala yang melibatkan militer karena situasi nya di gunung,hutan.tapi selalu dalam koridor pendekatan hukum.”kata bapak Ansyaad pada diskusi onlie,Kota Malang,Senin(12/10/2020)
Saya setuju dengan pendapat beliau bahwa pelibatan TNI untuk menangani terorisme itu di perlukan pada saat kondisi dan waktu tertentu saja,jika ancaman teror sudah di luar batas kemampuan polisi,baru TNI turun tangan tetapi di sini tugas TNI hanya bersifat pembantuan saja dan harus dengan koridor pendekatan hukum yang jelas.
Adapun pendapat dari beberapa peneliti dan pengamat terorisme internasional pada saat diskusi online yang di laksanakan pada hari Senin 12 Oktober 2020 oleh Lakpesdam NU Kota Malang,antara lain
1.Yusli Effendi, SIP., M.A (Pengamat Terorisme Internasional & Dosen HI FISIP UB)
Menurut beliau ada batasan-batasan dalam melibatkan TNI kedalam penanganan terorisme.
“Keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dalam penanganan terorisme.pelibatan TNI harus bersifat temporer dan di batasi skala waktunya.”tuturnya pada dikusi online,Kota Malang,Senin(12/10/202)
Beliau sependapat dengan bapak Ansyaad selaku ketua BNPT,Artinya apa bahwa TNI di butuhkan pada waktu tertentu saja.Apalagi pada Undang-undang lama yang berlaku di Indonesia menekankan bahwa pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan hukum,dimana pada pendekatan hukum tersebut aparat atau aktor terdepan yang menangani terorisme adalah agensi keamanan yang mewakili sipil,yaitu kepolisiam,kejaksaan dan pengadilan.Jika TNI dilibatkan di takutkan ada penurunan dari fungsi BNPT sendiri.Secara konsep peran TNI di wilayah eksternal.sedangkan terorisme pada wilayah internal,yang mana wilayah internal adalah wilayah nya polisi sebagai otoritas sipil.Banyak kasus yang di hadapi TNI tidak sebanding dengan ancaman teror yang sebenarnya tidak membutuhkan TNI dalam penanganannya.
2.Fitri Bintang Timur, S. Sos., M, Si., Ph.D (Peneliti Center for Strategi and International Studies)
“Apakah pelibatan TNI akan mendukung berkurangnya ancaman atau malah menigkatkan eskalasi ancaman?” pertanyaan ibu Fitri saat diskusi online,Senin(12-10-2020)
Beliau menjelaskan bahwa terdapat hukum tumpang tindih dimana pada Undang-undang 2004 bahwa operasi yang di lakukan TNI dengan persetujuan presiden dan DPR.Tetapi dalam rancangan Perpres bahwasa nya mengizinkan TNI untuk membantu operasi dengan izin dari presiden.Tidak hanya itu tumpang tindih tugas-tugas TNI dengan aktor-aktor keamanan lain seperti polri,Densus 88 dan BNPT.Saya sependapat dengannya bahwasanya jika TNI terlibat dalam penanganan terorisme di takutkan akan mengalami penurunan fungsi dari Densus 88 dan BNPT yang mana tugas mereka memang menangani terorisme.Sedangkan tugas utama TNI adalah menjaga keamanan dan kedaulatan Negara dari ancaman dan serangan luar.
3.Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Cand) (Pengamat Terorisme dan Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya)
“Tindak pidana yang kita kenal di Indonesia kurang dari 20% yang menimbulkan kematian,kurang dari 13% yang menimbulkan luka,46% kepemilikan senjata api dan bahan peledak.”Tuturnya pada diskusi online
Melihat dari data dan fakta yang beliau paparkan menurut saya bahwa di Indonesia tindak pidana terorisme sangat jauh pencegahannya.banyak sekali narapidana yang di tangkap bukan karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana.jika begitu apakah perlu melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme di indoenesia?apakah tidak akan menambah masalah baru jika melibatkan TNI? jika Densus 88 saja masih mengalami permasalahan dan polemik-polemik yang belum bisa di pertanggung jawabkan dalam penanganan terorisme.
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwa pelibatan TNI dalam menangani aksi terorime di Indonesia belum di perlukan.Yang harus di kedepankan atau di prioritaskan saat ini adalah memperbaiki kinerja Densus 88 dalam menindak aksi terorisme,karena jika melihat fakta dan data yang di paparkan oleh ibu Milda Istiqomah selaku pengamat terorisme bahwa densus 88 masih mengalami permasalahan dan polemik-polemik yang belum di pertanggung jawabkan dalam menangani terorisme di Indonesia.Selain itu di khawatirkan akan mengalami tumpang tindih tugas-tugas TNI dengan Polri,Densus 88 dan BNPT dalam menangani aksi terorisme di Indonesia dan juga di khawatirkan tugas Densus 88 dan BNPT yang memang tugasnya menangani aksi terorisme mengalami penurunan fungsi,karena pelibatkan TNI.Tugas utama TNI adalah menjaga keaman,kedaulatan dan Pertahanan Negara di wilayah eksternal sedangkan pada wilayah internal adalah tugas aparat sipil yaitu polri.Namun bukan berarti TNI tidak di butuhkan dalam penangan terorisme,peran TNI di butuhkan pada waktu dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk di tangani oleh polri dan tugasnya bersifat sebagai pembantuan saja,Jika ancaman teror di luar batas kemampuan polisi dan Densus 88 maka TNI harus turun tangan dalam menangani aksi teror dengan pendekatan hukum yang jelas.Sebagai contoh kasus terorisme Tinombala yang melibatkan operasi militer karena memang keadaan yang tidak memungkinkan di gunung dan hutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H