Mohon tunggu...
Putri Dhea Saskia
Putri Dhea Saskia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlukah Melibatkan TNI Dalam Menangani Terorisme?

19 Oktober 2020   08:29 Diperbarui: 19 Oktober 2020   08:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut beliau ada batasan-batasan dalam melibatkan TNI kedalam penanganan terorisme.

“Keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dalam penanganan terorisme.pelibatan TNI harus bersifat temporer dan di batasi skala waktunya.”tuturnya pada dikusi online,Kota Malang,Senin(12/10/202)

Beliau sependapat dengan bapak Ansyaad selaku ketua BNPT,Artinya apa bahwa TNI di butuhkan pada waktu tertentu saja.Apalagi pada Undang-undang lama yang berlaku di Indonesia menekankan bahwa pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan hukum,dimana pada pendekatan hukum tersebut aparat atau aktor terdepan yang menangani terorisme adalah agensi keamanan yang mewakili sipil,yaitu kepolisiam,kejaksaan dan pengadilan.Jika TNI dilibatkan di takutkan ada penurunan dari fungsi BNPT sendiri.Secara konsep peran TNI di wilayah eksternal.sedangkan terorisme pada wilayah internal,yang mana wilayah internal adalah wilayah nya polisi sebagai otoritas sipil.Banyak kasus yang di hadapi TNI tidak sebanding dengan ancaman teror yang sebenarnya tidak membutuhkan TNI dalam penanganannya.

2.Fitri Bintang Timur, S. Sos., M, Si., Ph.D (Peneliti Center for Strategi and International Studies)

“Apakah pelibatan TNI akan mendukung berkurangnya ancaman atau malah menigkatkan eskalasi ancaman?” pertanyaan ibu Fitri saat diskusi online,Senin(12-10-2020)

Beliau menjelaskan bahwa terdapat hukum tumpang tindih dimana pada Undang-undang 2004 bahwa operasi yang di lakukan TNI dengan persetujuan presiden dan DPR.Tetapi dalam rancangan Perpres bahwasa nya mengizinkan TNI untuk membantu operasi dengan izin dari presiden.Tidak hanya itu tumpang tindih tugas-tugas TNI dengan aktor-aktor keamanan lain seperti polri,Densus 88 dan BNPT.Saya sependapat dengannya bahwasanya jika TNI terlibat dalam penanganan terorisme di takutkan akan mengalami penurunan fungsi dari Densus 88 dan BNPT yang mana tugas mereka memang menangani terorisme.Sedangkan tugas utama TNI adalah menjaga keamanan dan kedaulatan Negara dari ancaman dan serangan luar.

3.Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Cand) (Pengamat Terorisme dan Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

“Tindak pidana yang kita kenal di Indonesia kurang dari 20% yang menimbulkan kematian,kurang dari 13% yang menimbulkan luka,46% kepemilikan senjata api dan bahan peledak.”Tuturnya pada diskusi online

 Melihat dari data dan fakta yang beliau paparkan menurut saya bahwa di Indonesia tindak pidana terorisme sangat jauh pencegahannya.banyak sekali narapidana yang di tangkap bukan karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana.jika begitu apakah perlu melibatkan TNI dalam menangani aksi terorisme di indoenesia?apakah tidak akan menambah masalah baru jika melibatkan TNI? jika Densus 88 saja masih mengalami permasalahan dan polemik-polemik yang belum bisa di pertanggung jawabkan dalam penanganan terorisme.

KESIMPULAN

Dapat di simpulkan bahwa pelibatan TNI dalam menangani aksi terorime di Indonesia belum di perlukan.Yang harus di kedepankan atau di prioritaskan saat ini adalah memperbaiki kinerja Densus 88 dalam menindak aksi terorisme,karena jika melihat fakta dan data yang di paparkan oleh ibu Milda Istiqomah selaku pengamat terorisme bahwa densus 88 masih mengalami permasalahan dan polemik-polemik yang belum di pertanggung jawabkan dalam menangani terorisme di Indonesia.Selain itu di khawatirkan akan mengalami tumpang tindih tugas-tugas TNI dengan Polri,Densus 88 dan BNPT dalam menangani aksi terorisme di Indonesia dan juga di khawatirkan tugas Densus 88 dan BNPT yang memang tugasnya menangani aksi terorisme mengalami  penurunan fungsi,karena pelibatkan TNI.Tugas utama TNI adalah menjaga keaman,kedaulatan dan Pertahanan Negara di wilayah eksternal sedangkan pada wilayah internal adalah tugas aparat sipil yaitu polri.Namun bukan berarti TNI tidak di butuhkan dalam penangan terorisme,peran TNI di butuhkan pada waktu dan kondisi tertentu  yang tidak memungkinkan untuk di tangani oleh polri dan tugasnya bersifat sebagai pembantuan saja,Jika ancaman teror di luar batas kemampuan polisi dan Densus 88 maka TNI harus turun tangan dalam menangani aksi teror dengan pendekatan hukum yang jelas.Sebagai contoh kasus terorisme Tinombala yang melibatkan operasi militer karena memang keadaan yang tidak memungkinkan di gunung dan hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun