2. Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber berkontribusi signifikan dalam sosiologi hukum dengan konsep seperti perbedaan antara hukum positif dan alam, hukum objektif dan subjektif, serta hukum formal dan material, menekankan rasionalisasi hukum modern dan hak individu. Sementara itu, H.L.A. Hart menekankan struktur hukum, menolak hubungan absolut antara hukum dan moralitas, serta mengakui pengaruh standar sosial dalam penerapan hukum.
Efektivitas hukum bergantung pada penegakan hukum dan implementasi sanksi. Sanksi berfungsi sebagai aktualisasi norma hukum, berperan sebagai ancaman atau harapan, serta memengaruhi ketaatan masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Hukum sebagai alat kontrol sosial berfungsi untuk mengatur perilaku manusia agar tidak menyimpang dari norma yang ditetapkan. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat memengaruhi keberhasilannya, yang dapat muncul karena paksaan (normatif) atau kesadaran akan manfaat hukum (sosiologis).
Hukum yang ideal adalah hukum yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kehendak sepihak, dan bertujuan untuk keadilan serta kepentingan bersama. Sebagai alat kontrol sosial, hukum bertujuan menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
Hukum progresif dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam hal orientasinya pada manusia dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam memiliki potensi untuk menjadi sistem hukum yang progresif, asalkan diinterpretasikan dan diterapkan dengan bijaksana dan sesuai dengan konteks zamannya.
Pluralisme hukum di Indonesia adalah realitas yang kompleks. Untuk mencapai keadilan dan keberlanjutan, diperlukan upaya untuk menghargai dan mengakomodasi keberagaman sistem hukum, khususnya hukum adat. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pendekatan sosiologis memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dinamika hukum Islam dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, dan sejarah, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum Islam berfungsi dan berkembang dalam masyarakat.
Hukum progresif dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam hal orientasinya pada manusia dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam memiliki potensi untuk menjadi sistem hukum yang progresif, asalkan diinterpretasikan dan diterapkan dengan bijaksana dan sesuai dengan konteks zamannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H