Mohon tunggu...
Putri Deswita Maharani
Putri Deswita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku

1 Oktober 2024   18:36 Diperbarui: 3 Oktober 2024   10:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putri Deswita Maharani-222111208-HES 5F

TUGAS REVIEW BUKU

Judul: Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan

Penulis: Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. & Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H.

Jumlah halaman: 356 halaman

Tahun terbit: 2012

Penerbit: Kencana ( Divisi dari PRENAMEDIA Group)

Tempat terbit: Jl. Tambara Raya No. 23 Rawamangun -- Jakarta

A. Buku ini membahas tentang penyelesaian sengketa, struktur sosial dalam sistem peradilan, serta peran pengadilan dalam menyelesaikan konflik. Dalam ilmu hukum, terdapat berbagai aliran pemikiran yang berbeda-beda, masing-masing dengan pandangan unik mengenai hakikat hukum dan elemen-elemen yang terkandung di dalamnya. Buku ini mengkaji berbagai aspek sosiologi hukum, terutama dalam konteks pengadilan, serta memperkenalkan pembaca pada aliran-aliran pemikiran hukum. Fokus utamanya adalah dua aliran besar, yaitu Positivisme dan Realisme Amerika, dengan penekanan khusus pada Realisme Amerika. Buku ini memiliki 9 bab pembhasan.

B. Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum, pengadilan, dan struktur sosial. Dalam ilmu hukum, ada beberapa aliran pemikiran yang memberikan pandangan berbeda tentang hakikat hukum dan elemen-elemen di dalamnya. Beberapa aliran yang dibahas di sini termasuk hukum alam, positivisme, sejarah, sosiologi, antropologi, Marxisme, Realisme Amerika, dan Realisme Skandinavia. Buku ini menekankan pentingnya dua aliran utama, yakni Positivisme dan Realisme Amerika, dengan fokus khusus pada Realisme Amerika.

C. Positivisme hukum adalah pandangan yang menyatakan bahwa studi hukum harus berfokus pada hukum yang benar-benar berlaku dalam sistem hukum, dan tidak pada konsep moral. Salah satu tokoh utama aliran ini adalah John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai perintah dari otoritas berdaulat yang harus dipatuhi dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar. Namun, pandangan ini dikritik karena tidak semua hukum bersumber dari otoritas berdaulat, tidak semua hukum membutuhkan hukuman, dan ada banyak alasan selain rasa takut yang mendorong orang untuk mematuhi hukum.

D. Selain John Austin, H.L.A. Hart juga merupakan tokoh penting dalam positivisme hukum yang memiliki pandangan lebih luas. Hart membedakan antara aturan primer yang menentukan kewajiban individu, dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan baru dibuat, diubah, atau dihapuskan, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam masyarakat.

E. Inti dari buku ini adalah penggambaran berbagai aliran pemikiran dalam ilmu hukum, dengan penekanan pada positivisme hukum, serta bagaimana pandangan-pandangan ini memengaruhi pemahaman tentang pengadilan dan hukum dalam masyarakat. Dari hasil ulasan buku ini, saya mendapatkan beberapa wawasan, seperti tiga pendekatan dalam ilmu hukum, cara menyelesaikan sengketa, hubungan antara hukum, pengadilan, dan positivisme, serta bagaimana pengadilan berfungsi dalam menyelesaikan konflik dan berinteraksi dengan struktur sosial. Konsep-konsep seperti pemikiran Roman Tomasic dan paradigma riset pengadilan juga diperkenalkan, yang akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum.

Bagi saya pribadi, membaca dan mengulas buku ini telah memberikan wawasan baru mengenai kehidupan pengadilan. Saya lebih memahami konsep-konsep dan paradigma tentang karakteristik struktural pengadilan, yang akan sangat berguna dalam perjalanan studi saya di bidang hukum, khususnya hukum pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun