D. Selain John Austin, H.L.A. Hart juga merupakan tokoh penting dalam positivisme hukum yang memiliki pandangan lebih luas. Hart membedakan antara aturan primer yang menentukan kewajiban individu, dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan baru dibuat, diubah, atau dihapuskan, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam masyarakat.
E. Inti dari buku ini adalah penggambaran berbagai aliran pemikiran dalam ilmu hukum, dengan penekanan pada positivisme hukum, serta bagaimana pandangan-pandangan ini memengaruhi pemahaman tentang pengadilan dan hukum dalam masyarakat. Dari hasil ulasan buku ini, saya mendapatkan beberapa wawasan, seperti tiga pendekatan dalam ilmu hukum, cara menyelesaikan sengketa, hubungan antara hukum, pengadilan, dan positivisme, serta bagaimana pengadilan berfungsi dalam menyelesaikan konflik dan berinteraksi dengan struktur sosial. Konsep-konsep seperti pemikiran Roman Tomasic dan paradigma riset pengadilan juga diperkenalkan, yang akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum.
Bagi saya pribadi, membaca dan mengulas buku ini telah memberikan wawasan baru mengenai kehidupan pengadilan. Saya lebih memahami konsep-konsep dan paradigma tentang karakteristik struktural pengadilan, yang akan sangat berguna dalam perjalanan studi saya di bidang hukum, khususnya hukum pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H