Mohon tunggu...
Putri Deswita Maharani
Putri Deswita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Sengketa Hukum Ekonomi Syariah

30 September 2024   06:10 Diperbarui: 30 September 2024   06:15 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kasus viral di bidang Hukum Ekonomi Syariah adalah kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei 2023. Kelompok ransomware LockBit mengklaim telah membobol data 15 juta nasabah, menuntut tebusan, dan membocorkan sebagian data di dark web. Masalah ini melibatkan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun implementasi penuh UU tersebut baru berlaku pada 2024.

Kaidah Hukum:
Kasus ini berkaitan dengan kaidah amanah (kepercayaan) dan tanggung jawab menjaga data nasabah sesuai prinsip syariah, yang mewajibkan pihak yang mengelola informasi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan.

Norma Hukum:
Norma hukum yang relevan termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, seperti penyalahgunaan atau kelalaian dalam menjaga informasi rahasia.

Aturan Hukum:
Aturan hukum yang terkait adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang meski belum sepenuhnya berlaku, menuntut perusahaan untuk menjaga keamanan informasi data nasabah.

Pandangan Positivisme Hukum:
Menurut positivisme hukum, tindakan BSI yang mungkin tidak mengikuti peraturan UU PDP, meskipun belum sepenuhnya berlaku, tetap dianggap melanggar hukum karena aturan sudah ditetapkan meski belum aktif secara penuh.

Pandangan Sociological Jurisprudence:
Dari perspektif sociological jurisprudence, dampak sosial dari kebocoran data ini adalah kegelisahan masyarakat terkait keamanan data mereka. Pendekatan ini akan fokus pada bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat, dan menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan hak-hak konsumen dalam ekonomi syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun