Mohon tunggu...
PUTRI AYU
PUTRI AYU Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika PNS untuk Menerapkan Tata Kelola yang Baik

3 Januari 2023   02:17 Diperbarui: 3 Januari 2023   02:38 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah muncul ketika politisi publik melarang dewan publik untuk memberikan suara dalam pemilihan umum, seperti yang terjadi pada masa jabatan Theodore Roosevelt di Amerika Serikat. Secara umum, dari sisi SDM, kelemahan utama terkait dengan profesionalisme, kompetensi, empati dan etika, seperti misalnya, kurangnya tanggung jawab, keengganan untuk mendengarkan saran dan keluhan, inefisiensi dan permusuhan.  Ruang lingkup dan prinsip tata kelola yang baik

Pemerintahan yang baik sering disebut sebagai pemerintahan yang baik. Konsep tata kelola yang baik didasarkan pada pemahaman saling ketergantungan dan interaksi aktor kelembagaan yang berbeda di semua tingkatan negara (hukum, eksekutif, yudikatif, militer) dan sektor swasta (bisnis, lembaga keuangan). Tidak ada aktor kelembagaan negara yang baik untuk dikendalikan. Dengan kata lain, tata kelola yang baik mensyaratkan hubungan antara negara, masyarakat sipil, dan sektor swasta didasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, dan partisipasi publik, yang merupakan prasyarat yang diperlukan untuk keberhasilan perumusan dan implementasi kebijakan dan pemberdayaan publik Energi.

Penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting untuk meningkatkan efisiensi aparatur negara. Bahkan, pemerintah mengembangkan konsep prinsip good governance untuk meningkatkan kemampuan mengubah birokrasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, sementara pelayanan publik masih dipandang sebagai birokrasi yang lamban, tidak profesional dan mahal.

Penerapan prinsip good governance pada penyelenggaraan pelayanan publik sangat krusial buat menaikkan efisiensi aparatur negara. Padahal, pemerintah membuatkan konsep prinsip-prinsip rapikan pemerintahan yg baik buat menaikkan kemampuan mengganti mesin administrasi buat menaruh pelayanan publik yg lebih baik, ad interim pelayanan publik masih dipercaya mesin administrasi lambat, nir profesional & mahal.


Mengutip pendapat Dwiyanto (2005), ada beberapa aspek mengapa pamong praja menjadi titik strategis untuk memulai membangun pemerintahan yang baik di Indonesia antara lain: dengan bantuan pelayanan publik, nilai-nilai yang menggambarkan good governance dapat diimplementasikan dengan lebih mudah dan jelas oleh birokrasi negara. Nilai-nilai yang menggambarkan praktik tata pemerintahan yang baik, seperti efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, relatif mudah dialihkan ke pelayanan publik, bukannya dilembagakan di semua bidang kerja pemerintahan.
Pelayanan publik meliputi pelayanan semua otoritas publik. Pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar sangat tertarik dan terlibat dalam bidang ini. Pelayanan publik dipertaruhkan dan penting bagi ketiga cabang pemerintahan ini karena praktik pelayanan publik yang baik dan buruk sangat mempengaruhi ketiganya. Nasib suatu pemerintahan baik di pusat maupun di daerah sangat dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

 Keberhasilan suatu pemerintahan dan para pemimpinnya dalam membangun legitimasi kekuasaan seringkali dipengaruhi oleh kemampuannya memberikan pelayanan publik yang baik dan membuat warganya senang. Demikian pula, peningkatan pelayanan publik juga mengurangi biaya birokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan efisiensi mekanisme pasar. Oleh karena itu, reformasi aparatur sipil negara mendapat dukungan luas.


Pelayanan publik mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan publik. Pelayanan publik adalah bidang di mana negara, yang diwakili oleh pemerintah, bergabung dengan lembaga non-pemerintah. Di daerah ini terjadi pergumulan yang sangat intens antara pemerintah dan warganya. Praktik manajemen yang buruk dalam penyediaan pelayanan publik dialami oleh warga sekitar dan masyarakat luas. Itu berarti, jika ada perubahan yang signifikan dalam cara penyampaian layanan publik, penduduk lokal dan masyarakat luas akan merasakan manfaatnya secara langsung. Keberhasilan penerapan praktik manajemen yang baik dalam pelayanan publik dapat menggugah dukungan dan keyakinan masyarakat luas bahwa membangun manajemen yang baik bukan hanya mitos tetapi dapat menjadi kenyataan.
Peningkatan pelayanan publik bertujuan untuk mengakhiri toleransi terhadap praktik manajemen yang buruk. Tentu saja, hal ini tidak hanya dapat mendorong warga negara untuk mengembangkan mekanisme perlawanan terhadap praktik tata kelola yang buruk, tetapi juga menghindari upaya untuk membangun tata kelola yang baik. Jika hal ini terus berlanjut dan menjadi hal yang lumrah, tentunya akan menjadi sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa. Dengan menjadikan praktik pelayanan publik sebagai titik awal untuk membangun tata pemerintahan yang baik, diharapkan toleransi yang meluas terhadap tata kelola yang buruk dapat dihentikan.


Dalam meningkatkan pelayanan publik, aktor di luar negara juga harus terlibat dalam urusan publik. Tata kelola lebih luas daripada manajemen karena praktik manajemen menggabungkan unsur masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Dalam pelayanan publik, telah terjadi keterlibatan unsur masyarakat sipil dan mekanisme pasar sehingga praktik manajemen pelayanan publik sebenarnya bukan hal yang baru. Ini adalah keuntungan untuk memulai perubahan, karena pangsa pasar dan mekanisme sudah ada. Selain itu, perlu dilakukan reposisi ketiga elemen tersebut dan redistribusi tugas relatif dan komplementer antara pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar untuk mencapai manfaat sinergis.
Tolok ukur dan indikator pelayanan publik mudah diimplementasikan. Pelayanan publik dengan aspek good governance seperti efisiensi, nondiskriminasi, daya tanggap tinggi dan akuntabilitas tinggi dapat dengan mudah dievaluasi dan diukur. Tolok ukur dan indikator yang sederhana dan dapat digunakan oleh penyelenggara, pengguna dan pemangku kepentingan lainnya dapat dengan mudah dirumuskan.

Selain itu, perkembangan proses pembangunan pelayanan publik menuju good governance juga dapat dengan mudah dievaluasi oleh seluruh pemangku kepentingan. secara strategis Dengan mengedepankan reformasi birokrasi pemerintahan, dampak percepatan pelaksanaan good governance sangat besar. Lebih khusus lagi, ketika perbaikan praktik penyelenggaraan pelayanan publik menjadi tujuan pertama dari bentuk birokrasi. Penyediaan pelayanan publik harus menjadi kegiatan inti dari birokrasi negara. Jika pemerintah berhasil membenahi administrasi publik sehingga efisien, responsif, partisipatif dan akuntabel, maka pemerintah tidak hanya dapat memperbaiki birokrasi tetapi juga membangun good governance.

SUMBER REFERENSI

Batubara, A., H. 2006. "Pelayanan Publik Sebagai Pintu Gerbang Implementasi Good Governance". Jurnal Analisis dan Kebijakan, 2-4
Ediyanto, Satibi. Saya 2020. "Etika dan Perilaku Birokrasi untuk Meningkatkan Good Governance". Jurnal Akademisi Praja Vol. 3, No.2, 234-250
Engkus, E. 2017. "Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi". Jurnal Ilmu Sosial dan Politik JISPO, 7(1), 91-101.
Engkus, E. 2017. "Kepuasan dalam Studi Manajemen. Demokrasi, Politik dan Ketertiban", 18 (9), 1-25. Sakti, F. T., Engkus, E., & Afrilia, A. 2020. Kontribusi pembalasan "rumah susun" terhadap pendapatan asli daerah. MENYESUAIKAN:
Lubis, lahir 2019. "Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkenalkan aturan etika pelayanan bagi pegawai publik". Jurnal Binawakya, Vol. 13, No.12
Tanah, Dt. 2010. "Etika Pelayanan Publik." Jurnal Demokrasi, Vol. 9, hlm. 1, 61-69 Muhammadiyah. 2011. "Reformasi strategi publika servo kiel saat ini
Good Governance". Jurnal Otoritas, Vol. I, No.2, 127-137
Marliani, L. (1999). 2017. "Menerapkan Nilai Etika Birokrasi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Governance". Jurnal Dinamika, vol. 4, No.4, 542-547
Maryam, N. S. 2016. "Menerapkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi". Bagian VI #1
Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Vol. 2, No.2, 179-187
Lianggie. 2006. "Etika Administrasi Publik." Jakarta:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun