Mohon tunggu...
Putri cahyani
Putri cahyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa pentingnya Keseimbangan dalam Penyelesaian Utang? Pelajaran dari Kasus PKPU PT Adhi Persada Properti

15 Desember 2024   12:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:16 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Selasa, Malang 03 Desember 2024, penulis dari kelompok 8 yang beranggotakan Muhammad Afuza Fauzan Adhim, Puspita Anggi kurnianita, dan Putri Cahyani Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang melakukan diskusi di dalam kelas. Kegiatan ini dilakukan pada mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Studi kasus kami mengenai Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun Kewajiban Pembayaran utang. Dalam diskusi berlangsung kelompok penulis memaparkan materi mengenai pokok bahasan mengenai Sengketa bisnis, Cara penyelesaian sengketa bisnis, Lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, Pengertian arbitrase, Dasar hukum arbitrase, Klausula arbitrase, Jenis-jenis arbitrase, Lembaga arbitrase institusional yang ada di Indonesia, Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), Syarat keberhasilan negosiasi, Pemaparan studi kasus mengenai  PKPU PT Adhi Persada Properti.

Foto Paparan Materi (Sumber : Milik Pribadi )
Foto Paparan Materi (Sumber : Milik Pribadi )

Dalam bahasan kami terdapat analisis kritis mengenai kasus PT Adhi Perkasa Property Tbk, dimana PT tersebut mengalami permasalahan utama mengenai dalam pelaksanaan PKPU PT Adhi Persada Properti. Salah satunya adalah keterlambatan dalam mengajukan rencana perdamaian, yang tidak hanya melanggar tenggat waktu hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 272 UU No. 37 Tahun 2004, tetapi juga merugikan kreditor. Kreditor, yang berhak atas kepastian dan kejelasan, sering kali harus menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan akibat lambatnya tindakan dari debitur. Hal ini menciptakan kerentanan bagi kreditor, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan terhadap proses PKPU itu sendiri.Di samping itu, ketiadaan proposal rencana perdamaian hingga batas waktu yang telah diperpanjang menunjukkan kurangnya itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Ketidakseriusan ini dapat merugikan kreditor yang telah mengalami kerugian finansial akibat proyek yang terhenti. Situasi ini menegaskan pentingnya langkah proaktif dari debitur untuk mencari solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

Foto Diskusi Kelas (sumber : Milik Pribadi)
Foto Diskusi Kelas (sumber : Milik Pribadi)

Menurut sudut pandang kelompok kami kasus ini mengajarkan bahwa keberhasilan PKPU tidak hanya memerlukan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga komitmen untuk membangun komunikasi yang transparan, terbuka, dan inklusif dengan kreditor serta pemangku kepentingan lainnya. Rencana perdamaian yang disusun harus jelas, realistis, dan mencerminkan upaya untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Selain itu, penting bagi regulator untuk memperkuat pengawasan atas pelaksanaan PKPU agar kepatuhan hukum terjaga dan hak-hak kreditor dilindungi. Proses ini harus diikuti dengan evaluasi yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan mekanisme hukum sebagai cara untuk menghindari kewajiban.Sebagai bagian dari ekosistem bisnis, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mendorong penerapan praktik terbaik dalam penyelesaian sengketa utang. Jika diterapkan dengan benar, PKPU dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Dengan keseimbangan ini, tujuan utama PKPU dapat tercapai: memastikan kelangsungan usaha tanpa mengorbankan keadilan dan hak-hak kreditor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun