Perkembangan teknologi menyediakan kesempatan-kesempatan baru bagi para penggiat ekonomi digital di Indonesia. Sejumlah besar perusahaan rintisan, atau lebih dikenal dengan sebutan startup, hadir untuk menawarkan beragam solusi terkait mobilitas barang, jasa, dan manusia.Â
Berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan oleh Startup Ranking, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia dengan jumlah startup sebanyak 1.754. Empat startup asal Indonesia, yaitu: Tokopedia, Gojek, Traveloka, dan Bukalapak, telah memiliki valuasi nilai lebih dari US$ 1 miliar.
Kehadiran startup ini tentu tidak dapat dipisahkan dari permodalan yang menghidupinya. Modal merupakan hal esensial yang menjamin keberlangsungan sebuah usaha. Salah satu solusi permodalan yang lekat dengan pertumbuhanstartup adalah venture capital, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai modal ventura.
Penempatan modal oleh Perusahaan Modal Ventura (PMV) tentu memiliki kelebihan dan kekuarangan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sebanyak 67 perusahaan modal ventura yang beroperasi di Indonesia dengan total aset sebesar Rp11 triliun. Startup yang menerima modal dari PMV disebut sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Pendampingan usaha yang dilakukan oleh PMV di dalam sebuah startup tidak hanya berupa pemberian modal yang kelak mendatangkan imbal balik berupa saham, tetapi juga bantuan manajemen.
Oleh karena itu, penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura menuntut komitmen yang tinggi dari manajemen startup. Komitmen ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sebuahstartup sebab investasi modal ventura mengutamakan potensi valuasi bisnis di masa mendatang. Tulisan ini akan menjabarkan secara ringkas mengenai modal ventura dan peranannya dalam menumbuhkan startup dan memajukan ekonomi digital di Indonesia dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut.
Q1. Apa yang Membedakan PMV dengan pendanaan usaha lain?
Perusahaan Modal Ventura (PMV) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dan dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal langsung (quasiequity financing), penyertaan menggunakan instrumen konversi (convertible bond)Â dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Jangka waktu penyertaan yang bersifat sementara dan tidak boleh melebihi 10 tahun menjadi pembeda modal ventura dari pembiayaan Lembaga Keuangan Bank (LKB) yang menawarkan fasilitas perpanjangan tenor pinjaman dengan mempertimbangkan profil debitur (peminjam).Â
Batasan penyertaan modal oleh PMV terhadap PPU diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, pasal 4 ayat 2.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh PMV pun tergolong investasi berisiko tinggi. PMV berpartisipasi aktif sepanjang proses jatuh bangun sebuah startup sebagai PPU. Dalam hal penyertaan modal, PMV tidak mensyaratkan adanya jaminan dari PPU dan tidak memiliki perangkat hukum yang dapat memperkecil risiko kegagalan atas usaha yang dimodalinya.
Untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya, sebuah PMV hendaknya memuat lima unsur, yaitu: sumber dana, manajemen yang kompeten, lembaga pengawas, likuiditas aktiva, dan kesempatan usaha. PMV sejatinya tumbuh bersama startup guna memastikan bahwa usaha yang dijalankan memiliki valuasi bisnis yang meningkat secara konsisten.
Apabila sebuah startup berkembang pesat dan unggul, maka PMV dapat melakukan divestasi melalui mekanisme go public di pasar modal dan memperoleh keuntungan dari naiknya nilai valuasi saham startup. Adanya keterlibatan penuh PMV mengakibatkan keputusan-keputusan manajemen startup turut dipengaruhi oleh para pemodal yang terlibat.
Hal-hal tersebut semakin menegaskan kekhasan modal ventura dibandingkan LKB. Dalam pembiayaan usaha melalui LKB, perusahaan memiliki keleluasaan untuk mengendalikan manajemen usahanya. Bank hanya bertindak sebagai penyedia dana modal usaha tanpa melibatkan diri di dalam struktur manajemen perusahaan.
Q2. Mengapa pembiayaan modal ventura menarik bagi startup ?
Kehadiran startup dengan terobosan bisnis yang baru dan berbeda memuat potensi sekaligus risiko bagi pendirinya dan calon pemberi modal. Dengan tingkat kegagalan atau risiko gagal yang sangat tinggi, maka pendiri startup mengalami kesulitan dalam menemukan investor untuk mengembangkan usahanya. Keterlibatan aktif para pemodal yang tergabung dalam PMV guna memastikan keberlangsungan usaha menjadi faktor pemikat bagi startup yang umumnya memiliki keterbatasan sumber daya (manusia, modal, pengetahuan, dan sebagainya).
Selain itu, PMV menawarkan keleluasaan penyertaan modal sekaligus memberikan pendampingan konsultasi dan akses pasar, agar startup dapat tumbuh dengan cepat dan stabil.Â
Pembiayaan yang ditawarkan oleh PMV kepadastartup pun dapat disesuaikan dengan keadaan riil yang digolongkan ke dalam tingkatan-tingkatan awal (seed financing, startup, first stage); ekspansi (second stage, third stage, fourth stage); dan akuisisi (acquisition financing, management buyout). Pada setiap tahapan pembiayaan, juga terdapat alternatif pembiayaan lain yang disesuaikan dengan fase pertumbuhan perusahaannya.
Q3. Apakah Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi modal ventura?
Berdasarkan data riset yang dipublikasikan oleh Google dan AT Kearney pada September 2017, total investasi PMV di Indonesia mencapai US$3 milyar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan rata-rata investasi pada tahap awal, khususnya faseseed financing dan early stage. Bisnis modal ventura pun diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya ekonomi nasional, persentase kelas menengah, dan populasi kaum muda pengguna teknologi hingga tiga tahun mendatang.
Meskipun demikian, Indonesia belum menjadi yang paling memikat bagi PMV luar negeri. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia masih menduduki peringkat di atas Indonesia terkait penyertaan investasi melalui PMV.
Q4. Bagaimana pengaturan modal ventura di Indonesia?
Di Indonesia, modal ventura diatur secara spesifik melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, OJK telah mengesahkan empat aturan terkait modal ventura yang berbentuk Peraturan OJK (POJK), meliputi: POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, POJK nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan POJK Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengundang PMV asing serta mendorong PMV lokal untuk secara konsisten menginvestasikan modal mereka, guna mendukung pertumbuhan startup. Pemerintah Indonesia perlu bekerja keras, cerdas, dan tangkas guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi PMV, sekaligus mempercepat pertumbuhan startup di Indonesia, antara lain dengan meningkatkan pengembangan kualitas SDM di bidang TIK, memberikan insentif perpajakan, opsi pembiayaan dan akuisisi, serta melakukan fasilitasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H