Penertiban pembuangan sampah:
- Di setiap rumah harus ada 2 tong sampah. Kenapa harus 2? Karena untuk memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik bisa didaur ulang menjadi pupuk organik, bermanfaat untuk tanaman. Anorganik didaur ulang menjadi barang recycle, untuk bahan bakar (kompor), dsb.
- Petugas angkut sampah harus mengecek tong sampah. Apabila sampah terbuang masih bercampur antara sampah organik dan anorganik, sebaiknya pemilik rumah ditegur apabila tidak mempan ya tidak usah diangkut. Biarkan menumpuk dan membusuk, dengan sendirinya mereka akan terganggu. Enggak mempan juga, silahkan dimaki-maki!
- Bagi yang bandel tidak punya tong sampah. Misalkan menaruh sampah di karung plastik. Tidak usah diangkut. Kecuali mereka bersedia membayar denda setiap hari untuk jasa angkut sampah berlaku sampai mereka mempunyai tong sampah.
- Bagi pembuang sampah liar di sungai, di tempat sepi, di tempat umum dsb. Berikan sanksi 3 hari hukuman untuk diikut sertakan kerja bakti sosial atau membayar denda Rp.500.000,-.
Saya kira dengan penertiban dan tindakan tegas seperti contoh di atas bisa mengubah pola hidup tak beraturan membuang sampah. Bahkan dengan perlahan-lahan akan menyadari bahwa sampah harus diminimalisasi karena keberadaannya sangat mengganggu. Iya, karena kalau tidak tertib membuang kena tegur, kena caci maki, kena denda, harus dihukum.
Masa tiap hari buang sampah masih enggak tertib juga, perut-perut mereka yang kenyang tapi sampah dari makanan suruh orang lain yang bersihkan. Bahkan lingkungan dan hewan terimbas efek negatif sampah.
Ayo semangat buat perubahan untuk Indonesia lebih bersih!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI